October 17, 2026

Lelang Proyek Jalan 34,6 Miliar Rupiah di Jember Disoal

0



Team Work
– 24 August 2026 | 14:08 – Dibaca 5 kali

Pelayanan Publik
Lelang Proyek Jalan 34,6 Miliar Rupiah di Jember Disoal

Tim kuasa hukum tim kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi Renal Shendra Hermawan, SH dan Partner saat mendatangi kantor Dinas Perhubungan Jember

BERITA PLUS, JEMBER – Tender proyek proses lelang mini kompetisi tiga proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jember senilai total 34,6 miliar rupiah, di Kabupaten Jember menuai sorotan. 

Salah satu tim kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi Renal Shendra Hermawan, SH menduga, terdapat pengaturan dalam proses lelang yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Jember.

Dirinya juga menyebut, kliennya digugurkan dalam proses mini kompetisi karena persoalan klasifikasi dump truck. 

“Padahal, berdasarkan klasifikasi jalan titik proyek tersebut berada di jalan kabupaten, dengan muatan sumbu terberat atau MST maksimal 8 ton,” ujarnya, Senin (24/08/2026) saat mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.

Renald memandang, dokumen kompetisi memuat parameter teknis yang ambigu, sehingga membuka ruang bagi peserta untuk digugurkan. 

“Sehingga, meskipun posisi penawaran kliennya yang disebut berada di peringkat satu dan dua, tetapi justru peserta dengan penawaran lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

Advokat ini juga menilai, persoalan tersebut berpotensi menjadi cacat prosedural dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. 

“Mereka juga menyesalkan tidak adanya ruang tanya jawab atau aanwijzing yang dinilai penting untuk memperjelas ketentuan dalam dokumen kompetisi,” paparnya.

Atas persoalan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum, mulai dari nota keberatan dan banding hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.  

“Tim kuasa hukum meminta mini kompetisi tiga proyek tersebut dibatalkan dan diulang secara transparan serta adil,” ulasnya.

Sementara itu, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Jember, Dian Eka Tauristiana menjelaskan bahwa penetapan kelas jalan bukan kewenangan Dishub, melainkan instansi yang memiliki kewenangan atas jalan. 

“Itu bukan kewenangan kami. Tetapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ketentuan MST telah melekat pada klasifikasi kelas jalan,” tutupnya.

Setelah menemui salah satu pejabat Dinas  Perhubungan, 3 advokat itu juga langsung mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Namun, hingga berita ini ditayangkan pihak kepala dinas belum menemui dan memberikan keterangan. 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *