Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Polisi di Blora Ditahan
Team Work
– 25 August 2026 | 19:08 – Dibaca 0 kali
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Sabtu (22/8/2026).
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SJ, NR, dan BD, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Blora.
“Penanganan saksi-saksi sudah kita periksa semua, ada 11 saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup kita sudah menetapkan tiga tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Inggal saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).
Ia mengatakan ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik mendalami keterangan 11 orang yang sebelumnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kericuhan tersebut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, sekitar pukul 16.30 WIB. “Kita proses tuntas,” ujarnya.
Menurut Inggal, kericuhan bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval yang kemudian berkembang menjadi perselisihan antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Saat petugas berupaya melerai perkelahian tersebut, sejumlah warga justru melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan.
Akibat kejadian itu, dua anggota Polsek Ngawen, yakni Aipda MS dan Aiptu SP, mengalami luka. Aipda MS sendiri mengalami luka memar pada bagian dahi, hidung, dan lutut kiri.
Sementara itu, Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta luka memar dan benjolan pada dahi. “Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas Rowobungkul, dan saat ini sudah pulang dari puskesmas itu,” ujarnya.
Inggal menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. “Kita masih melakukan pengembangan,” katanya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
