September 17, 2026

Ex Walikota Madiun Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Bayar Uang Pengganti Rp 8 M dalam Perkara Korupsi

0



Jefri Hadi
17 September 2026 | 20:09 Dibaca 0 kali

News
Ex Walikota Madiun Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Bayar Uang Pengganti Rp 8 M dalam Perkara Korupsi

Ex walikota Madiun, Maidi pakai rompi oranye saat jalani sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya dalam kasus Korupsi. (Foto: Yulian/suaraindonesia)

BERITA PLUS, SURABAYA – Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pidana penjara 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp 10,7 miliar.

Penuntut umum KPK, Palupi Wiryawan, mengatakan tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.

Maidi dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e dan dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara dan uang pengganti, Maidi dituntut membayar denda Rp205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa menuntutnya menjalani pidana kurungan selama 90 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 19 September 2026. Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 8.005.384.790.

Sementara itu, jika uang pengganti (UP) Rp 8.005.384.790 tidak dibayarkan, Maidi dituntut menjalani pidana penjara selama lima tahun. Palupi mengatakan KPK masih mencermati sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara lain.

Sebagian barang bukti tersebut, kata dia, digunakan dalam perkara berbeda sehingga penanganannya akan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum. “Ini kan ada barang bukti yang digunakan dalam perkara lain. Nanti akan kami kembangkan,” kata Palupi.

Mengenai uang yang disebut mengalir kepada sejumlah pihak, Palupi mengatakan pembebanan uang pengganti akan mengacu pada ketentuan hukum dan fakta yang terbukti di persidangan.

“Terhadap ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dibebani adalah pihak yang terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.

Usai sidang, kuasa hukum Maidi dari Said Law Office, Iqbal Sarifudin, mengatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyusun pleidoi atau nota pembelaan.

Menurut Iqbal, terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum dituangkan secara utuh dalam tuntutan penuntut umum. “Terkait tuntutan tentunya akan kami pelajari. Berdasarkan yang tadi dibacakan penuntut umum, ada fakta-fakta persidangan yang belum ditampilkan secara utuh. Menurut kami, tuntutan tersebut masih perlu kami koreksi,” kata Iqbal.

Ia mengatakan fakta-fakta yang dinilai belum tercantum secara lengkap akan menjadi materi dalam pleidoi.

Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. “Fakta-fakta yang disampaikan belum sepenuhnya disampaikan secara utuh. Ini akan kami imbangi dalam pleidoi, sehingga majelis hakim dalam memberikan keputusan dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara adil,” ujarnya.

Iqbal juga mempersoalkan pembebanan uang pengganti sekitar Rp8,1 miliar kepada Maidi. Menurut dia, angka tersebut merupakan perhitungan jaksa, sedangkan pihaknya memiliki perhitungan berbeda.

“Kalau kami menilai, angka Rp 8 miliar itu berasal dari sekitar Rp 9 miliar. Pertanyaannya, mengapa seluruhnya dibebankan kepada klien kami? Padahal fakta persidangan menunjukkan ada pihak-pihak lain yang juga terkait,” katanya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan untuk proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp 1,7 miliar.

Selain itu, Maidi didakwa menerima gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun senilai lebih dari Rp9 miliar.

Jaksa mengungkap Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai wali kota dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus perizinan di Pemerintah Kota Madiun menyetorkan uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan dalih dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Jaksa menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.

Dalam persidangan tersebut, Maidi hadir sebagai terdakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.

Dengan tuntutan tersebut, perkara Maidi kini memasuki tahap pembelaan. Setelah pleidoi dibacakan, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *