September 18, 2026

Ringkus Tiga Pengedar di Gresik, Polisi Sita 19 Paket Sabu

0



Rifki Ahmad
17 September 2026 | 13:09 Dibaca 8 kali

News
Ringkus Tiga Pengedar di Gresik, Polisi Sita 19 Paket Sabu

Polisi saat melakukan penggeledahan tempat yang dijadikan lokasi persembunyian salah satu pelaku. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus tiga tersangka yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas. Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sebanyak 19 paket sabu dari masing-masing tersangka.

Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda. Hasil penyelidikan, dua tersangka diantranya merupakan residivis. Adapun identitas ketiga tersangka berikut barangbukti diantaranya MI 1,34 gram sabu, MR 17,74 gram sabu dan SG 0,74 gram sabu.

“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).

Menurut Yani, pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat melalui hotline khusus Lapor Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” terangnya.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan MI (36) di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram dan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan MI, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama MR (41). Petugas kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mengamankan MR di rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram. Selain sabu, polisi turut menyita dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, serta uang tunai Rp 3,5 juta. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik MR.

Hasil pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura. Pengembangan kasus kembali dilakukan. Polisi mendapat informasi bahwa MI juga telah menjual sabu kepada seseorang bernama SG (53).

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB berhasil mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang. Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram serta satu unit telepon seluler.

Atas perkara tersebut, tersangka pertama dan ketiga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara tersangka kedua dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *