Walkot Padang Dorong Camat dan Lurah Optimalkan Keterbukaan Informasi
Kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III. (Foto: Pemko Padang)
BERITA PLUS, PADANG – Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, keterbukaan informasi yang cepat, mudah diakses, dan menyentuh langsung masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan adalah kunci tata kelola pemerintahan yang sehat.
Pesan itu disampaikannya dalam kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III di UNP Hotel and Convention Center, Senin (14/9/2026).
Bagi Fadly, aparatur pemerintah tidak cukup hanya bekerja, masyarakat berhak mengetahui apa yang dilakukan, kebijakan apa yang diambil, capaian apa yang diraih, hingga persoalan apa yang sedang dihadapi daerah.
Kegiatan yang digagas Universitas Negeri Padang (UNP) ini diikuti seluruh camat dan lurah se-Kota Padang. Turut hadir Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Idham Fadhli, Anggota KI Sumbar Riswandi, Senior Eksekutif UNP Ganefri, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Rina Melati.
Fadly memberikan apresiasi kepada UNP yang mempertemukan jajaran pemerintahan paling depan untuk menyamakan persepsi. Ia mengingatkan, respons yang lambat terhadap pertanyaan atau keluhan warga hanya memberi ruang bagi informasi liar berkembang.
“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui kegiatan ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif,” tegasnya.
Lurah, sebagai ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan warga, diminta menyusun strategi keterbukaan informasi yang terarah. Program Unggulan Pemko Padang harus dikenal dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Kanal digital dan media sosial kelurahan pun tidak boleh sekadar etalase kegiatan, melainkan sarana interaktif pelayanan informasi.
Langkah ini, kata Fadly, sejalan dengan visi menjadikan Padang sebagai kota pintar, kota sehat, dan kota internasional. Keterbukaan memperkuat tata kelola, memudahkan kontrol publik, dan membantu pengambilan keputusan yang lebih tepat.
Sementara itu, Anggota KI Sumbar Riswandi menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar niat baik, melainkan kewajiban hukum merujuk UU No. 14/2008, PP No. 61/2010, dan PerKI No. 1/2021. Pejabat di tingkat kelurahan wajib memahami tata kelola informasi publik agar hak warga terpenuhi dengan baik. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Anggun Fitria |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
