Samsat Blora Bebaskan Denda dan Pajak Progresif hingga Desember
Team Work
– 21 September 2026 | 22:09 – Dibaca 249 kali
Foto: Petugas Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Blora, Jawa Tengah, saat melayani masyarakat dalam membayar pajak. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Blora, Jawa Tengah, memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan dan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Blora Kurniawan Dwijo mengatakan relaksasi tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Insentif atau relaksasi diberikan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda PKB. Yang kedua adalah pembebasan pajak progresif,” katanya di Blora, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun, dua tahun, atau lebih selama periode relaksasi cukup membayar pokok PKB tanpa dikenai denda keterlambatan.
“Kalau ada yang membayar terlambat satu tahun, dua tahun, atau lebih, tidak dikenakan denda. Jadi cukup membayar pokok pajaknya,” ujarnya.
Selain pembebasan denda, masyarakat juga mendapatkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor selama program berlangsung.
Kurniawan mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan maupun yang akan melakukan pembayaran PKB untuk memanfaatkan relaksasi tersebut sebelum berakhir pada 28 Desember 2026.
Berdasarkan data UPPD Blora, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp 39,64 miliar. Rinciannya, penerimaan PKB mencapai Rp 25,09 miliar dan BBNKB sebesar Rp 14,55 miliar.
Sementara itu, pada 2025, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp 69,51 miliar atau 101,06 persen dari target.
Pada tahun yang sama, realisasi BBNKB tercatat Rp 28,67 miliar atau 72,24 persen dari target.
Adapun penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang menjadi bagian daerah Kabupaten Blora pada 2025 masing-masing mencapai Rp 39,59 miliar dan Rp 18,64 miliar. Dengan demikian, total penerimaan opsen PKB dan BBNKB mencapai Rp 58,23 miliar.
Kurniawan mengatakan penerimaan tersebut menjadi bagian dari skema pembagian opsen pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pembagian opsen tersebut merupakan bagian dari skema penerimaan pajak daerah, dengan 40 persen menjadi bagian daerah kabupaten/kota dan 60 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” katanya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
