Menjaga Akurasi Hak Pilih: Bawaslu Situbondo Sisir Ribuan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Syamsuri
– 21 October 2026 | 15:10 – Dibaca 28 kali
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Zekkiuddin dan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Situbondo, Dini Melilia Meiranda saat diwawancarai sejumlah Wartawan( Foto : Syam/ Suara Indonesia)
BERITA PLUS, SITUBONDO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo terus memperketat pengawasan demi menjamin validitas elemen fundamental pemilu, yakni daftar pemilih.
Melalui serangkaian uji petik dan evaluasi periodik sepanjang Juli hingga September 2026, Bawaslu mengidentifikasi setidaknya 1.050 data pemilih yang kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Anomali data tersebut didominasi oleh nama-nama warga yang telah berpulang namun status hak pilihnya masih aktif tercatat.
Menanggapi temuan ini, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo, Zekkiuddin, menegaskan pentingnya akurasi basis data demi menjaga kualitas demokrasi.
“Hasil pengawasan berkala kami mendeteksi hampir 1.000 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum di DPB,” ujar Zekkiuddin di Media Center Bawaslu Situbondo, Rabu (21/10/2026).
Angka tersebut merupakan sampel dari metode uji petik yang kami lakukan, sehingga potensi jumlah riil di lapangan bisa saja lebih dinamis.
Oleh karena itu, Bawaslu menerapkan pendekatan administratif yang rigit dalam mengklasifikasi hasil temuan sebelum diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat ini, hampir 200 data yang telah dilengkapi surat keterangan kematian dari pemerintah desa resmi didorong melalui mekanisme saran perbaikan dan telah diakomodasi oleh KPU.
Sementara itu, sisa data yang belum memiliki kelengkapan dokumen formal disalurkan via surat imbauan agar KPU melakukan pelacakan faktual secara mandiri.
Zekkiuddin menggarisbawahi bahwa sinkronisasi data kependudukan ini kerap terganjal perbedaan sistem administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat pusat dengan mekanisme pemutakhiran berkala KPU.
Sebagai ilustrasi fluktuasi angka, data pemilih pada Pilkada Situbondo sebelumnya berada di kisaran 507 ribu jiwa, sementara proyeksi DPB terkini yang dibahas KPU melonjak ke angka 539 ribu jiwa.
Selain isu pemilih wafat, pengawas pemilu juga mengatensi data pemilih berusia sangat lanjut, termasuk di antaranya tercatat lahir pada tahun 1928 dan 1930, yang keberadaannya di lapangan memerlukan penelusuran intensif.
Langkah preventif ini dipastikan berjalan secara konsisten dan tidak hanya bersifat momentum menjelang gelaran politik besar.
Sementara itu, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Situbondo, Dini Melilia Meiranda, menambahkan bahwa pemutakhiran ini dilakukan setiap pekan demi meminimalkan eror data yang berulang.
“Setiap hasil uji petik mingguan langsung kami bawa ke rapat pleno untuk dipilah secara objektif berdasarkan kekuatan bukti pendukungnya. Pengawasan berkelanjutan ini krusial agar dinamika kependudukan, baik karena kematian maupun perpindahan domisili, dapat langsung terpotret secara aktual,” urai Dini.
Melalui langkah mitigasi ini, Bawaslu Situbondo secara resmi mendorong KPU untuk mempererat sinergi dengan pemerintah desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat penerbitan akta kematian ataupun dokumen Adminduk lainnya, sehingga hak pilih masyarakat Situbondo dapat terlindungi secara bersih dan presisi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Alfiana Putri |
