October 22, 2026

Menanti Langkah Konkret Agraria atas Ratusan Hektare Lahan Pasif di Tanjung Pecinan

0



Syamsuri
– 22 October 2026 | 11:10 – Dibaca 37 kali

News
Menanti Langkah Konkret Agraria atas Ratusan Hektare Lahan Pasif di Tanjung Pecinan

Forum Situbondo Bangkit (FORSIB) audiensi dengan ATR/BPN Kantah Kabupaten Situbondo terkait lahan 400 hektare yang diduga terlantar di Tanjung Pecinan. (Foto: Syam/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, SITUBONDO – Upaya mengurai simpul persoalan agraria di pesisir utara Situbondo memasuki babak baru.

Setelah membangun komunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif, Forum Situbondo Bangkit (FSB) kini melangkah ke ranah otoritas pertanahan guna memperjelas status hukum 400 hektare lahan yang terindikasi telantar di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kamis (22/10/2026).

Langkah diplomatis ini menjadi krusial mengingat hamparan lahan tersebut semula diproyeksikan sebagai kawasan industri pemurnian minyak bumi.

Namun, catatan historis menunjukkan hak pemanfaatan ruang tersebut disinyalir vakum tanpa realisasi nyata sejak belasan tahun silam.

Menguji Status Hukum dan Asa Relokasi Warga, Koordinator Forum Situbondo Bangkit Ahmad Kholis, menegaskan bahwa audiensi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Situbondo ini merupakan ikhtiar kolektif untuk menghadirkan transparansi publik.

Berdasarkan data awal yang dihimpun, Hak Guna Bangunan (HGB) atas koridor lahan tersebut diketahui telah tetbit sejak tahun 2008.

“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Prinsip utamanya adalah fungsionalisasi lahan sesuai rencana awal oleh pemegang hak. Namun, jika dalam perjalanannya terbukti ada pengabaian komitmen dan pelanggaran regulasi, negara harus hadir untuk mengembalikan aset tersebut demi kemaslahatan masyarakat,” ujar Kholis secara lugas.

Selain memperjuangkan status lahan skala besar, FSB juga mengawal pemenuhan hak-hak sipil bagi 23 warga relokasi yang hingga kini belum mengantongi sertifikat tanah kepemilikan.

Berkas permohonan legalitas formal tersebut kini telah diserahkan secara resmi untuk mendapatkan perhatian khusus dari otoritas terkait.

Merespons aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo Nasep Vandi Sulistiyo, menyatakan apresiasinya terhadap kepedulian elemen masyarakat. Kendati demikian, institusinya menekankan pentingnya akuntabilitas formal melalui laporan tertulis sebagai pijakan legalitas untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Yang pertama, penyampaian Laporan Resmi Dokumen tertulis dari masyarakat sebagai dasar administratif. Kedua Inventarisasi dan Analisis  Penelaahan komparatif antara data spasial dan kondisi tekstual.

Ketiga Verifikasi Lapangan Peninjauan langsung guna memastikan fakta objektif di area objek. Keempat  Evaluasi dan Peringatan  Pemanggilan dan teguran berkala kepada pemegang hak normatif dan terakhir Rekomendasi Pusat Penerusan hasil analisis ke Kementerian ATR/BPN via Kanwil Provinsi.

Nasep menjelaskan, indikasi awal di lapangan memang menunjukkan belum adanya geliat aktivitas industri yang selaras dengan rencana peruntukan awal. Kendati demikian, status “tanah telantar” tidak dapat disematkan secara sepihak tanpa melalui koridor hukum yang berlaku.

“Status terindikasi telantar sifatnya masih berupa dugaan awal. Kami membutuhkan laporan resmi berupa surat guna melakukan telaah mendalam. Begitu dokumen administratif kami terima, tim akan segera bergerak melakukan penguatan data, termasuk opsi peninjauan langsung ke lapangan,” urai Nasep.

Jika di kemudian hari proses evaluasi komprehensif bermuara pada penetapan status tanah telantar oleh Menteri ATR/BPN, maka aset tersebut berpeluang dialihkan pengelolaannya di bawah kendali Badan Bank Tanah.

Skema ini membuka ruang bagi redistribusi lahan yang berkeadilan, stimulasi investasi lokal, hingga penyerapan tenaga kerja demi menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Situbondo. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *