Walikota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Dinyatakan Bersalah
Maidi Walikota Madiun nonaktif Maidi mengenakan rompi orange. (Foto: dok. Istimewa)
BERITA PLUS, MADIUN – Mantan Walikota Madiun, Jawa Timur nonaktif Maidi, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi Corporate Social Responsibility (CSR).
Di ruang sidang pada sidang yang digelar Kamis (22/22/2026), Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar membacakan amar putusan terhadap terdakwa Maidi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun,” ucap Hakim.
Masih dalam perkara yang sama, Tarig Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, divonis 4 tahun penjara.
Sementara pihak swasta, orang kepercayaan Maidi, Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Selain kurungan penjara Maidi juga dijatuhi denda Rp 250 juta, jika tidak membayar akan menjalani pidana pengganti selama 90 hari.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.889.089.090, dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar,maka pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Diruang Cakra Tipikor Surabaya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik terdakwa Maidi selama lima tahun.
Dalam persidangan hakim menjelaskan, Maidi menikmati hasil tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan tersebut secara berlanjut dari tahun ke tahun.
“Terdakwa Maidi terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas hakim. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
| Editor | : Alfiana Putri |
