Rangkap Jabatan di Bangkalan, Saat Pengelola Uang Jadi Pengawas dan Komisaris Perusahaan Daerah
Moh.Ridwan
– 04 April 2026 | 19:04 – Dibaca 0 kali
Ilustrasi rangkap jabatan pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, BANGKALAN – Struktur kekuasaan di lingkaran pemerintahan kabupaten Bangkalan tengah menjadi sorotan tajam. Penumpukan kursi jabatan strategis pada satu figur dinilai membuka ruang lebar bagi konflik kepentingan, sekaligus melemahkan fungsi kontrol internal pemerintahan daerah.
Salah satu pejabat eselon II, Ahmat Hafid, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur serta menjabat sebagai Dewan Komisaris di BUMD Sumber Daya Bangkalan. Tiga posisi tersebut berada pada simpul krusial yakni pengelolaan anggaran, pengawasan internal, dan entitas bisnis daerah.
Kondisi ini memantik kritik keras dari kalangan pegiat transparansi. Ketua Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI), Ridoi Nababan menilai, rangkap jabatan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Ini situasi yang sangat problematik. Bagaimana mungkin seorang yang mengelola keuangan daerah, pada saat yang sama juga memegang kendali pengawasan sebagai Plt Inspektur. Ini seperti memeriksa dirinya sendiri,” tegas Ridoi.
Ia membeberkan, pengelola sekaligus pengawas dalam struktur birokrasi, BPKAD berperan sebagai “dapur utama” pengelolaan anggaran daerah, mulai dari perencanaan hingga realisasi.
Sementara Inspektorat memiliki mandat sebagai pengawas atau auditor internal yang memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Hal tersebut menyebabkan benturan peran kepentingan yang dapat menimbulkan potensi tindakan koruptif.
Ketika dua fungsi ini berada dalam satu kendali, independensi pengawasan patut menjadi pertanyaan. Situasi tersebut dinilai menciptakan ‘blind spot’ dalam sistem kontrol, menjadikan potensi pelanggaran sulit terdeteksi secara objektif.
Tak hanya itu, posisi sebagai komisaris di BUMD juga menambah kompleksitas persoalan. Sebagai entitas bisnis milik daerah, BUMD menerima penyertaan modal yang bersumber dari APBD yang berkaitan juga dengan BPKAD.
Artinya, terdapat irisan kepentingan antara pengelola kebijakan anggaran, pengawas penggunaan anggaran, dan pihak yang menikmati aliran dana perusahaan daerah.
Ridoi menduga, tidak optimalnya fungsi pengawasan internal ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah instansi dalam pemerintahan kabupaten Bangkalan.
“Kalau pengawasan internalnya tidak independen, wajar jika temuan BPK terus berulang. Ini bukan semata soal teknis, tapi sistem yang memang bermasalah sejak awal,” ujarnya.
Temuan BPK yang berulang setiap tahun sering kali menunjukkan adanya kelemahan sistemik, baik dalam pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, maupun akuntabilitas penggunaan anggaran.
LIPI mendesak, Bupati Bangkalan agar segera bertindak atas kondisi tersebut. Bupati Bangkalan diminta untuk segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Inspektur definitif, bukan sekadar pelaksana tugas. Langkah ini dinilai krusial untuk mengembalikan independensi lembaga pengawasan internal.
“Inspektorat harus berdiri independen, tidak boleh berada dalam bayang-bayang kepentingan pengelola anggaran. Kalau ini dibiarkan, maka potensi penyimpangan akan terus terbuka,” kata Ridoi.
Lebih lanjut, ia menilai fenomena rangkap jabatan di level strategis bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan. Dalam konteks ini, konsentrasi kewenangan pada satu figur justru berisiko menciptakan konflik kepentingan yang sistemik.
Di tengah tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi, praktik semacam ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia pun bertanya secara kritis, jika tidak segera dibenahi, siapa yang sebenarnya mengawasi pengelola keuangan daerah, ketika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama?
“Bangkalan harus segera berbenah dengan lompatan kerja yang lebih baik dan bersih. Persoalan rangkap jabatan harus segera diselesaikan,” harapnya.
Sementara itu, Ahmat Hafid mengaku tidak menampik adanya aturan ketat perihal rangkap jabatan. Bahkan dirinya menjelaskan dengan detail perihal aturan tersebut. Meskipun, pada akhirnya rangkap jabatan tetap dilakoni dengan berlandaskan pada surat penugasan Bupati Bangkalan.
“Secara Umum, ordonator (pengguna anggaran/pejabat berwenang) maupun bendahara daerah adalah pejabat pengelola keuangan negara/daerah. Ada aturan ketat mengenai jabatan rangkap, terutama terkait posisi di perusahaan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang relevan yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan Pejabat daerah harus menghindari konflik kepentingan dan dilarang merangkap jabatan tertentu.
Kemudian, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa bendahara/pejabat pengelola keuangan negara wajib fokus pada pengelolaan keuangan, sehingga rangkap jabatan di perusahaan dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Termasuk, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan, Komisaris adalah organ perusahaan yang melakukan pengawasan. Bila pejabat aktif di pemerintahan menduduki jabatan ini tanpa izin khusus, berpotensi melanggar aturan etik dan konflik kepentingan.
Selain itu, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS & PP No. 94 Tahun 2021 bahwa PNS (termasuk bendahara/ ordonator) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris/direksi di BUMN/BUMD/swasta, kecuali ditugaskan secara resmi oleh negara/daerah.
“Jadi, ordonator atau bendahara daerah tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris, kecuali ada penugasan resmi dari kepala daerah/pemerintah (biasanya di BUMD). Kalau tanpa penugasan, bisa dianggap melanggar aturan kepegawaian dan berpotensi sanksi,” jelasnya secara rinci.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menghindari konflik interest (kepentingan), dan bersaing secara sehat dalam proses open biding pemilihan dewan komisaris yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan yang diikuti 7 peserta.
“Saya memegang surat penugasan untuk mengikuti seleksi tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 40 tahun 2007, PP No 53 tahun 2010 dan PP No 94 tahun 2021,” rincinya.
Dirinya berkeyakinan, bila terpilih kuncinya harus menjaga integritas, profesionalisme dan niat baik membenahi perusahaan agar tidak tersandung lagi masalah hukum, tidak terjadi fraud perusahaan.
“Target perusahaan ke depan perbaikan tata kelolanya, recovery aset dan diversifikasi unit usaha dengan prinsip kehati-hatian. Menjadi perusahaan yang profesional, berdaya saing serta menjadi perusahaan penyumbang PAD yang signifikan terhadap daerah,” paparnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Moh.Ridwan |
| Editor | : Mahrus Sholih |
