October 16, 2026

DLH Segera Sanksi Pembuang Limbah Industri di Petiyin Wadeng Gresik

0


News
DLH Segera Sanksi Pembuang Limbah Industri di Petiyin Wadeng Gresik

Material limbah diduga bekas kontruksi dari salah satu industri menumpuk di pinggir jalan di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menegaskan tengah menyiapkan sanksi terhadap pihak-pihak pembuang limbah yang menumpuk di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.

Limbah padat yang diduga bekas kontruksi dari salah satu industri tersebut dibiarkan menumpuk di pinggir jalan hingga membuat warga sekitar resah dan khawatir akan dampak pencemaran lingkungan.

Tim DLH Kabupaten Gresik sejauh ini telah diterjunkan untuk verifikasi lapangan (Verlap), melakukan pengecekan material limbah tersebut di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan material berupa sisa konstruksi pecahan beton, tanah urug, dan serpihan bangunan. Tidak berbau, tetapi menumpuk di pinggir jalan desa yang tidak jauh dari permukiman warga.

“Tim kami sudah turun ke lokasi, kami segerakan untuk penindakannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Jauzi.

Menurut Jauzi, sanksi atas pelanggaran tersebut bisa berupa pemberhentian total seluruh aktivitas pembuangan limbah hingga paksaan pemerintah atau pembersihan (cline up) lokasi.

Tim DLH Kabupaten Gresik dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pembuang limbah. “Kami minta tim segera memanggil para fihak untuk penindakkan,” jelasnya.

Sebelumnya, warga di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik mengeluhkan adanya pembuangan limbah yang diduga berasal dari salah satu industri. Limbah padat bekas kontruksi pabrik tersebut sebagian besar dibiarkan berserakan di pinggir jalan hingga sangat rawan pencemaran lingkungan.

Informasi dihimpun, aktivitas pembuangan limbah tersebut sudah berlangsung sekitar lima bulan. Warga setempat seringkali melihat dump truk pengangkut limbah tersebut keluar masuk desa sekitar pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB, tetapi tidak setiap hari. Sejumlah warga menyebut limbah tersebut berasal dari salah satu industri di kawasan ekonomi khusus (KEK) Gresik.

Berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas pembuangan limbah sembarangan bahkan secara ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan jika terbukti masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *