Sidang Perdana Kasus Mobil Kiai di Jember, Dua Tergugat Mangkir
Kiai Ali Rahmatulloh (kiri) bersama kuasa hukumnya, Imam Haironi, SH (kanan). (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, JEMBER – Proses hukum gugatan perbuatan melawan hukum terkait mobil Elf milik Yayasan Arrohmah Suren, Ledokombo, Kabupaten Jember, terus bergulir.
Sidang perdana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jember ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Hartoyo, dengan hakim anggota Ade Isma Susanti dan Ratna Damayanti, Kamis (9/4/2026).
Namun, tergugat I Abdur Rofiq, warga Desa Sumberjati, dan tergugat II Sofyan Sauri tidak menghadiri panggilan pengadilan.
Sementara itu, pihak PT Mandiri Utama Finance (MUF) Jember diwakili oleh dua tim legal dari Jember dan Surabaya.
Imam Haironi, SH, kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh mengatakan, bahwa kliennya hadir lebih awal dari waktu yang ditentukan pengadilan.
“Artinya, prinsipal kami siap menjawab pertanyaan majelis hakim karena dirinya adalah korban. Namun, dua tergugat mangkir,” ujar Imam.
Ia menambahkan, majelis hakim telah memeriksa materi gugatan, baik posita maupun petitum yang diajukan oleh pihaknya.
“Kami saat ini hanya berhadapan dengan pihak MUF. Semoga pada sidang berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga perkara ini menjadi jelas dan terang benderang,” tambahnya.
Usai sidang, majelis hakim juga mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi melalui mediator.
“Namun, hasil mediasi belum menemukan titik terang sehingga sidang kembali ditunda. Pengadilan Negeri Jember akan kembali memanggil Abdur Rofiq dan Sofyan Sahuri minggu depan,” tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
