October 16, 2026

Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh Tegaskan Kliennya Korban Tipu Daya

0


News
Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh Tegaskan Kliennya Korban Tipu Daya

Advokat Imam Haironi, SH (kiri), bersama kliennya, Kiai Ali Rahmatulloh (kanan), usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, JEMBER – Imam Haironi, SH, kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban tipu daya.

Menurut Imam, kliennya hanya diminta bantuan untuk meminjamkan uang sebesar Rp50 juta guna menggadaikan BPKB mobil untuk kepentingan yayasan.

Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah merasa menjual mobil elf kepada tergugat I, Sofyan Sahuri.

Kliennya, lanjut Imam, hanya diminta menandatangani dokumen oleh Abd. Rofiq selaku tergugat II. Dokumen tersebut disebut sebagai formalitas tanpa penjelasan yang jelas.

“Kami sudah menyiapkan bukti untuk sidang pembuktian nanti. Apa yang dilakukan oleh Saudara Sofyan Sahuri dan Abd. Rofiq itu hanyalah rekayasa,” kata Imam, Kamis (9/3/2026).

Ia menambahkan, seandainya kliennya benar menjual mobil tersebut, prosesnya harus melalui tahapan yang panjang. Hal itu mengingat mobil tersebut atas nama Yayasan Arrohmah, bukan milik pribadi Ali Rahmatulloh.

“Harus ada rapat yayasan secara lengkap, kemudian berita acara pelepasan aset yayasan. Apalagi, klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dan tidak ada nominal yang tertera dalam dokumen tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Imam menilai perbuatan kedua tergugat mengarah pada tindak pidana yang merugikan kliennya, sehingga dirinya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jember.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi klien kami dalam setiap tahapan persidangan hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *