Pengedar Uang Palsu di Kota Blitar Ditangkap, Pelaku Seorang Residivis Penipuan
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, saat ditemui awak media. (Foto: Ari/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLITAR – Polres Blitar Kota, Polda Jatim, berhasil menangkap pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kota Blitar. Pelaku berusia 57 tahun, pengguna narkoba dan residivis penipuan yang berdomisili di Kecamatan Karangtengah.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, berdasarkan dengan penyelidikan kasus, pelaku diringkus anggota kepolisian saat berusaha mengedarkan Upal di wilayah Kota Blitar beserta sejumlah barang bukti.
“Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil amankan barang bukti seperti 36 lembar Upal pecahan 100 ribu dengan emisi tahun 2016, satu pipet sabu, 1,5 gram sabu dan satu unit sepeda motor. Pelaku diciduk polisi kemarin,” kata Rudi kepada Suara Indonesia, Senin (13/04/2026).
Dijelaskan, hingga kini Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan pengembangan kasus pemasok Upal yang beredar si Bumi Bung Karno. Dari keterangan pelaku, pria paruh baya ini mendapatkan Upal dari seseorang yang tinggal di wilayah Jawa Tengah.
“Setiap pembelian uang asli dengan nominal Rp1 juta rupiah dapat Upal sebesar Rp3 juta rupiah. Hingga kini, kami terus melakukan pengembangan kasus ini termasuk menguak identitas pemasok Upal dan dari mana pelaku dapat barang haram berupa sabu,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Satreskrim Polres Blitar Kota juga berkoordinasi dengan Satnarkoba terkait kepemilikan sabu. Atas perbuatan ini, pelaku harus mendekam di jeruji besi selama 10 tahun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Arik Susanto |
| Editor | : Mahrus Sholih |
