October 16, 2026

Sidang Sengketa Kontrak Dapur MBG di Gresik, Penggugat Singgung Upaya Damai

0


News
Sidang Sengketa Kontrak Dapur MBG di Gresik, Penggugat Singgung Upaya Damai

Sidang gugatan wanprestasi PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap sejumlah pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pengadilan Negeri Gresik.

BERITA PLUS, GRESIK – Kasus gugatan wanprestasi PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap sejumlah pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gresik. Perkembangan terkini, kedua belah pihak menjalani persidangan dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Kendati dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati itu penggugat telah melampirkan bukti-bukti gugatan dan pihak tergugat juga siap menunjukkan bukti-bukti. Namun pihak penggugat masih tetap berupaya berdamai dengan pihak tergugat.

Kuasa Hukum PT Bumi Pangan Kuali atau penggugat yakni M. Sholeh menyatakan siap membuktikan terkait surat kerjasama antara PT Bumi Pangan Kuali dengan delapan SPPG. Serta antara PT Bumi Pangan Kuali dengan pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

“Kita buktikan, bahwa ada kerjasama antara PT BPK dengan YPPSDP. Kemudian, PT BPK mengkoordinasikan dengan YPPSDP dan SPPG. Kemudian ada komitmen fee dari SPPG yang telah direkrut oleh PT BPK,” kata Sholeh usai sidang.

Ia mengungkapkan bahwa, setelah kerjasama tersebut berjalan selama 2 bulan, ternyata pihak SPPG tidak mau memberi komitmen fee. Sehingga dilakukan gugatan wanprestasi, tetapi arahan dari YPPSDP agar dilakukan perdamaian. Sebab sudah ada 2 SPPG tergugat yang sudah berdamai.

“Tinggal enam SPPG yang sekarang digugat akan diupayakan berdamai. Sesuai arahan dari Yayasan (YPPSDP),” terangnya.

Sementara Direktur Utama PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub mengatakan, pihak tergugat sebelumnya telah menjalankan komitmen fee dan sudah berjalan selama 2 bulan. Sehingga hal itu menjadi bukti bahwa selama ini SPPG tersebut menyetujui perjanjian dengan PT Bumi Pangan Kuali.

“Selama dua bulan sudah berjalan. Sehingga ini bukti bahwa mereka setuju atas adanya komitmen fee tersebut,” kata Miftahul Qulub.

Sementara kuasa hukum tergugat, Abdullah Syafi’i mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan penggugat lebih meringankan beban pihak tergugat. Sebab pihak penggugat tidak bisa menunjukkan akta pendirian PT dan AHU (Administrasi Hukum Umum). Namun hanya bisa menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha), begitu juga dengan bukti-bukti transfer dari SPPG ke PT Bumi Pangan Kuali.

“Karena kita tidak tahu, bahwa PT BPK itu adalah sama-sama mitra mndiri. Setelah tahu posisi PT BPK, kita tidak melakukan transfer,” kata Abdullah Syafi’i.

Oleh karena itu, Abdullah Syafi’i meminta pihak YPPSDP untuk menunjukkan kerjasama PT Bumi Pangan Kuali dan kewenangannya dalam koordinator dengan SPPG. Sehingga, bisa memperjelas peran PT Bumi Pangan Kuali.

“Kami menyayangkan, kalau YPPSDP ingin menunjukkan kebenaran PT BPK dengan SPPG. Maka, ada apa dengan yayasan, kenapa mundur,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ada 8 SPPG yang semula digugat PT Bumi Pangan Kuali akibat wanprestasi karena tidak membayar sukses fee sesuai surat kerjasama yang telah ditanda tangani kedua belah pihak. Upaya mediasi pun gagal, sehingga pihak SPPG digugat sebesar Rp 8 Miliar. Akhirnya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari para pihak penggugat dan tergugat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *