Kejari Surabaya Tahan Oknum Pegawai BRI, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar
Jefri Hadi
– 28 April 2026 | 17:04 – Dibaca 1 kali
Penahanan perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp2,9 miliar oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan oknum pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,9 miliar.
Penahanan tersebut, dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 27 April 2026, sebagaimana tertuang dalam rilis resmi bernomor PR-10/M.5-10/Dsp.1/04/2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor perbankan.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka WA yang merupakan pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin atas dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp2,9 miliar,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong terstruktur. WA diduga menyalahgunakan fasilitas pengajuan kredit mikro dengan mencatut identitas pihak lain.
Selain itu, sebutnya tersangka juga melakukan pemindahbukuan dana tanpa adanya transaksi yang sah (underlying transaction).
“Perbuatan tersebut dilakukan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening general ledger (GL) pada pos pendapatan administrasi pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin Bank BRI,” kata Putu Arya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Putu Arya menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
“Dalam proses penanganan perkara, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan perbuatan ini melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.
Kejari Surabaya juga mengajak publik dan media untuk mengikuti perkembangan kasus secara terbuka seiring proses hukum yang berjalan.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Imam Hairon |
