Kasus Penganiayaan Pegawai Dinas PUTR Gresik Jalani Sidang Perdana
Terdakwa kasus penganiayaan sesama rekan kerja pegawai Dinas PUTR Gresik bernama Samsul Bakri (46), usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
BERITA PLUS, GRESIK – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Samsul Bakri (46), duduk sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerja sesama pegawai.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Gresik. Samsul Bakri didakwa atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan kantor DPUTR Kabupaten Gresik pada 17 Mei 2024 silam. Peristiwa itu membuat korban berinisial DRA (31), menderita cidera permanen pada bagian hidung.
“Terdakwa melempar botol air mineral tepat pada bagian wajah korban,” kata JPU Pengadilan Negeri Gresik Imamal Muttaqin.
Imamal Muttaqin menjelaskan bahwa perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut didasari tuntutan pekerjaan. Berkaitan dengan pelaporan berkas memorial aset periode 2017-2019 yang belum selesai dikerjakan. Hingga akhirnya memicu perdebatan hingga berujung dengan kekerasan.
“Kami mendakwa tersangka dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” bebernya.
Penasihat Hukum terdakwa Mei Rukmana menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU. Khususnya berkaitan dengan kronologi kejadian.
“Terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan. Hanya reflek emosi karena dipicu tindakan korban,” bebernya.
Ia pun juga menyayangkan pihak instansi terkait yang tidak memberikan tindakan tegas terhadap korban. Lantaran tidak segera menyelesaikan tugas hingga menghambat pekerjaan lainnya.
“Kami telah menyiapkan setidaknya 4 orang saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa,” tandasnya.
Hakim Ketua Donald Everly Malubaya pun menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Agar masing-masing pihak bisa menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Sementara Penasihat Hukum Korban Al Ushudi menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan sesama rekan kerja pegawai ASN di lingkungan DPUTR Kabupaten Gresik dalam persidangan hingga tuntas. Agar korban benar-benar mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, dan kami yakin majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya, apalagi klien kami mengalami cacat permanen pada bagian hidung, sehingga kami berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
