Tiga Terdakwa Kasus Sumur Minyak Meledak di Blora Dituntut Enam Bulan Penjara
Team Work
– 29 July 2026 | 12:07 – Dibaca 0 kali
Ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025) lalu. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus tindak pidana pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (28/7/2026). Ketiga terdakwa, yakni Hartono, Suhartono, dan Suparman, hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartono bin Marilan dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Samsul Sitinjak saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga membacakan tuntutan yang sama terhadap terdakwa Suhartono dan Suparman.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Para terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (4/8/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, pada 17 Agustus 2025.
Peristiwa bermula dari blow out pada sumur minyak milik masyarakat yang memicu ledakan disertai semburan gas. Kobaran api sulit dikendalikan dan baru berhasil dipadamkan setelah membakar area selama tujuh hari.
Kebakaran tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia, yakni Tanek yang meninggal di lokasi kejadian pada 17 Agustus 2025, Wasini dan Sureni yang meninggal pada 18 Agustus 2025, Yeti yang meninggal di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta pada 23 Agustus 2025, serta Abu Dabi (2) yang meninggal di rumah sakit yang sama pada 11 September 2025. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
