October 16, 2026

Ulama Desak Pemkab Malang Atur Regulasi Karnaval Sound Horeg

0


News
Ulama Desak Pemkab Malang Atur Regulasi Karnaval Sound Horeg

Ketua MP3I Kabupaten Malang, Mohammad Taufik. (Foto: Yodha / Suara Indonesia).

BERITA PLUS, MALANG – Ulama yang tergabung dalam Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia (MP3I) Kabupaten Malang ini mendesak pemerintah daerah untuk segera mengatur pelaksanaan karnaval sound horeg yang belakangan ini dinilai kian meresahkan.

Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan terkait penutupan jalan secara sepihak, waktu penyelenggaraan yang tidak wajar, hingga intensitas suara yang melampaui batas kebisingan.

Aspirasi ini disampaikan langsung oleh puluhan pengasuh pondok pesantren kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada Kamis (15/10/2026). 

Ketua MP3I Kabupaten Malang, Mohammad Taufik, mengungkapkan bahwa gelaran pesta pengeras suara tersebut sudah berada di luar batas kewajaran publik.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian para pengasuh pesantren adalah penutupan jalan umum secara sepihak selama karnaval berlangsung. Menurut Taufik, praktik penutupan jalur transportasi tersebut telah merampas hak-hak masyarakat luas pengguna jalan yang hendak melintas untuk beraktivitas.

“Kami berharap pemerintah mengatur terkait keramaian (sound horeg), mulai dari penutupan jalan karena di sana ada hak masyarakat lain,” ujar Taufik di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Selain masalah akses jalan, Taufik menyoroti durasi pelaksanaan karnaval yang kerap berlangsung nonstop sejak pagi hingga pagi berikutnya. Waktu penyelenggaraan yang terlampau lama ini dinilai mengganggu aktivitas produktif warga sekitar, terutama anak-anak yang harus bersekolah dan para orang tua yang wajib bekerja mencari nafkah.

Kekhawatiran lain yang disuarakan oleh MP3I Kabupaten Malang adalah maraknya peredaran minuman keras di sepanjang rute karnaval sound horeg. Taufik menilai keberadaan minuman beralkohol tersebut membawa risiko buruk, terutama bagi moral generasi muda yang ikut menyaksikan jalannya kegiatan keramaian tersebut. Pihaknya juga meminta pemerintah menetapkan ambang batas kebisingan demi melindungi aspek kesehatan serta kenyamanan warga sekitar yang terdampak langsung oleh dentuman suara raksasa.

“Ada juga terkait batasan suara kami juga minta diatur agar tidak mengganggu baik itu dari kebisingan maupun kesehatan warga,” tutur Taufik menambahkan.

Menanggapi tuntutan dari kalangan pengasuh pesantren tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, memastikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menggodok landasan hukum formal. 

Pihak legislatif dan eksekutif sedang menyiapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Perda Trantibum) yang nantinya menjadi dasar penataan karnaval maupun acara keramaian sejenis.

Zia’ul Haq menjelaskan bahwa seluruh materi pembahasan mengenai Perda Trantibum tersebut telah rampung diselesaikan di tingkat DPRD Kabupaten Malang. Regulasi penertiban ini sekarang hanya tinggal menunggu langkah final berupa penandatanganan dan pengesahan resmi oleh Bupati Malang, Sanusi, sebelum akhirnya dapat diterapkan secara penuh di lapangan.

“Terkait aspirasi yang disampaikan pesantren tadi, nanti akan terjawab di Perda Trantibum, saat ini tinggal pengesahan dari Bapak Bupati,” kata Zia’ul Haq menegaskan komitmen parlemen.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *