October 17, 2026

SBMR Madiun Tuntut DPR RI Sahkan UU Perampasan Aset Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

0


News
SBMR Madiun Tuntut DPR RI Sahkan UU Perampasan Aset Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Ketua DPRD Kota Madiun Terima aspirasi dan akan menindaklanjuti atas tuntutan aksi dari SBMR. (Foto: Erik Tanjung/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, MADIUN – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026).

Dalam aksinya, mereka mendesak DPR RI segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

Koordinator Aris Budiono dalam orasinya mengatakan, pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU perampasan aset dan berlakukanya hukuman mati bagi koruptor. Karena dia anggap sangat penting upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami mendatangi DPRD Kota Madiun menyampaikan aspirasi agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati buat koruptor ini segera disahkan. Karena korupsi merampas hak masyarakat,” jelas Aris.

Ia menyatakan korupsi sudah merajalela, banyak korban karena koruptor. Sementara kaum buruh selalu dijadikan tumbal krisis, terjadinya PHK dimana mana.

“Kami akan lakukan aksi lagi jika UU perampasan aset bagi koruptor tidak disahkan. Dan kami akan melakukan aksi massa terbuka seperti tahun kemarin apabila tidak segera disahkan,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Armaya memberikan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh SBMR. 

“Saya sebagai Ketua DPRD Kota Madiun, mewakili seluruh anggota tentunya sangat mengapresiasi yang dilakukan saudara kami dari Serikat Buruh Madiun Raya, terkait segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dan hukuman mati bagi koruptor,” ucap Armaya.

Mengingat korupsi di Indonesia dinilai sudah sangat serius, maka dari itu Armaya memastikan akan bersurat ke DPR RI atas aspirasi yang disampaikan SBMR.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto terhadap awakedia mengatakan, aksi berlangsung aman. Aksi mereka diterima baik oleh DPRD, sekitar 100 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.

“Aksi berjalan dengan aman dan juga penyampaian aspirasi tersampaikan semua, diterima dengan baik, dan akan ditindaklanjuti,” ujar Rizki.

Beredar adanya pengerahan masa mengunakan puluhan bus ke Jakarta, Rizki mengatakan bahwa informasi tersebut Hoax, karena informasinya dari internet dan narasumbernya tidak jelas. 

“Berharap masyarakat agar lebih berhati-hati menyaring informasi yang beredar di internet, terutama informasi yang sumbernya tidak jelas,” pungkas AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SBMR Madiun Tuntut DPR RI Sahkan UU Perampasan Aset Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

0


News
SBMR Madiun Tuntut DPR RI Sahkan UU Perampasan Aset Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Ketua DPRD Kota Madiun Terima aspirasi dan akan menindaklanjuti atas tuntutan aksi dari SBMR. (Foto: Erik Tanjung/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, MADIUN – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026).

Dalam aksinya, mereka mendesak DPR RI segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

Koordinator Aris Budiono dalam orasinya mengatakan, pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU perampasan aset dan berlakukanya hukuman mati bagi koruptor. Karena dia anggap sangat penting upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami mendatangi DPRD Kota Madiun menyampaikan aspirasi agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati buat koruptor ini segera disahkan. Karena korupsi merampas hak masyarakat,” jelas Aris.

Ia menyatakan korupsi sudah merajalela, banyak korban karena koruptor. Sementara kaum buruh selalu dijadikan tumbal krisis, terjadinya PHK dimana mana.

“Kami akan lakukan aksi lagi jika UU perampasan aset bagi koruptor tidak disahkan. Dan kami akan melakukan aksi massa terbuka seperti tahun kemarin apabila tidak segera disahkan,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Armaya memberikan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh SBMR. 

“Saya sebagai Ketua DPRD Kota Madiun, mewakili seluruh anggota tentunya sangat mengapresiasi yang dilakukan saudara kami dari Serikat Buruh Madiun Raya, terkait segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dan hukuman mati bagi koruptor,” ucap Armaya.

Mengingat korupsi di Indonesia dinilai sudah sangat serius, maka dari itu Armaya memastikan akan bersurat ke DPR RI atas aspirasi yang disampaikan SBMR.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto terhadap awakedia mengatakan, aksi berlangsung aman. Aksi mereka diterima baik oleh DPRD, sekitar 100 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.

“Aksi berjalan dengan aman dan juga penyampaian aspirasi tersampaikan semua, diterima dengan baik, dan akan ditindaklanjuti,” ujar Rizki.

Beredar adanya pengerahan masa mengunakan puluhan bus ke Jakarta, Rizki mengatakan bahwa informasi tersebut Hoax, karena informasinya dari internet dan narasumbernya tidak jelas. 

“Berharap masyarakat agar lebih berhati-hati menyaring informasi yang beredar di internet, terutama informasi yang sumbernya tidak jelas,” pungkas AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *