DPRD Blora Minta Pembiayaan Gaji PPPK Guru Tak Kurangi TKD
Team Work
– 16 September 2026 | 21:09 – Dibaca 1 kali
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Achlif Nugroho Widi Utomo. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menilai rencana pemerintah pusat membiayai gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah, terutama di tengah tekanan terhadap Transfer ke Daerah (TKD).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, mengatakan pembiayaan gaji PPPK guru oleh pemerintah pusat akan mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau itu dilakukan dan dianggarkan sekitar Rp23 triliun, bahwa tanggung jawab PPPK guru untuk gaji akan dibiayai oleh pusat, ini satu kabar yang menggembirakan untuk daerah,” kata Achlif, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat ruang fiskal daerah karena pemerintah daerah tetap dibatasi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dengan beralihnya pembiayaan gaji PPPK guru ke pemerintah pusat, kata dia, pemerintah daerah dapat memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
“Sehingga kekuatan fiskal di daerah tidak lagi terbebani oleh anggaran gaji teman-teman PPPK guru,” ujarnya.
Achlif menegaskan, meskipun gaji PPPK guru nantinya ditanggung pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota tetap memiliki tanggung jawab administratif terhadap guru PPPK yang bertugas di daerah.
“Hanya saja kita terbantu dengan pembiayaan itu sendiri,” imbuhnya.
Namun, DPRD Blora meminta pemerintah pusat memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada pengurangan TKD yang diterima pemerintah daerah.
Menurut Achlif, alokasi sekitar Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK guru seharusnya menjadi beban APBN dan tidak dikompensasikan melalui pengurangan transfer ke daerah.
“Harapan kami pembiayaan itu nanti tidak memotong TKD. Ini masih baru sampai kabar berita bahwa ada anggaran itu. Harapan kami pure (murni) bahwa PPPK itu menjadi beban APBN dan tidak ada pemotongan transfer keuangan daerah dari konsekuensi itu,” jelasnya.
“Jadi tetap utuh, dan pembiayaan gaji untuk PPPK ditanggung pemerintah pusat, itu bagus,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
