September 16, 2026

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke PGIS Cirebon, Pentingnya Perlindungan Bagi Pekerja Keagamaan

0



M.Ganefudin
16 September 2026 | 19:09 Dibaca 0 kali

Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke PGIS Cirebon, Pentingnya Perlindungan Bagi Pekerja Keagamaan

BPJS Ketenagakerjaan Cirebon sosialisasi program dan manfaat ke PGIS Cirebon terkait pentingnya perlindungan bagi pekerja keagamaan. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BERITA PLUS, CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan Cirebon belum lama ini melakukan sosialisasi ke Pengurus Persekutuan Gereja Setempat (PGIS) Cirebon tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan termasuk jemaat gereja yang masuk kategori pekerja sektor Penerima Upah (PU) ataupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam kegiatan tersebut Pengurus PGIS Cirebon mengundang perwakilan 43 gereja anggota PGIS Cirebon. Masing-masing gereja diwakili oleh 2 pengurus, baik dari majelis gereja dan pendeta.

Mereka diberikan edukasi dalam bentuk sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja keagamaan anggota PGIS Cirebon.

Pada intinya dipaparkan perihal perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Setelah itu dilanjut dengan interaktif, sehingga mereka dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta menghubungkannya dengan kondisi dan aktivitas pekerjaan masing-masing.

Selain itu, bagi para pengurus gereja diimbau daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen PU, dan bagi para penggiat serta pengabdi di gereja daftar dalam segmen BPU dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Zainal Abidin, mengatakan, sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke Pengurus Gereja ini dilakukan guna memberikan perlindungan yang merupakan salah satu bentuk persiapan untuk menghadapi risiko yang tidak terduga.

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial. Selain program JKK dan JKM, juga program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk pekerja segmen BPU bisa mengikuti minimal dua program, JKK dan JKM, yang manfaatnya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan medis hingga dinyatakan sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila pekerja meninggal dunia ahli warisnya diberikan santunan. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *