Pemko Padang Alihkan Aktivitas Belajar Siswa Secara Daring Imbas Kualitas Udara Memburuk
Siswa belajar di salah satu Sekolah di Kota Padang. (Foto: Pemko Padang)
BERITA PLUS, PADANG – Menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 16 September hingga Jumat 18 September 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026, yang dikeluarkan menyusul hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang serta data IQAir. Pada Rabu pagi pukul 05.00 WIB, angka ISPU mencapai 904 masuk kategori berbahaya.
Sesuai edaran, kegiatan tatap muka di semua jenjang dihentikan mulai Rabu, 16 September. Khusus pelaksanaan PJJ untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, berlangsung Kamis, 17 September hingga Jumat, 18 September. Sementara itu, satuan pendidikan tingkat PAUD dan TK diliburkan sepenuhnya untuk sementara waktu.
Meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap wajib hadir di sekolah guna memandu serta memastikan pelaksanaan PJJ berjalan lancar. Materi disampaikan melalui platform digital atau media komunikasi yang tidak memberatkan peserta didik, dan keaktifan siswa selama pembelajaran daring dihitung sebagai kehadiran resmi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan kebijakan ini diambil demi alasan utama: keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada orang tua dan wali murid untuk mengawasi anak-anak selama jam belajar, memastikan mereka tetap berada di dalam rumah, serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar untuk urusan mendesak, wajib mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Anggun Fitria |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
