Keluar Masuk Penjara, Dua Pencuri Motor di Tuban Ditangkap
Irqam
– 17 September 2026 | 10:09 – Dibaca 0 kali
Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, TUBAN – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Tuban, Jawa Timur. Dua orang pelaku berhasil ditangkap.
Kedua pelaku berinisial MNR (38) dan KMT (25) yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Dua pelaku asal Surabaya ini merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk penjara.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, pengungkapan kasus pertama pencurian sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi S 6081 GW yang terjadi pada Jumat, 15 mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir Stadion Sport Center, Tuban.
Kasus tersebut bermula ketika korban AJS (21), warga Kecamatan Semanding datang untuk menyaksikan konser musik Denny Cak Nan lokasi tersebut. Dalam kondisi terburu-buru, korban meninggalkan karcis parkir di dasbor motor yang diparkir.
Mengetahui kondisi itu dimanfaatkan MNR untuk membawa kabur sepeda motor keluar dari area parkir dengan cara didorong. MNR kemudian meminta bantuan tukang kunci untuk membuat kunci remote sepeda motor.
“Pelaku kemudian memanggil tukang kunci untuk membuat duplikat beralasan kuncinya hilang. Pelaku juga memanfaatkan karcis tadi untuk menyakinkan tukang kunci dan motor langsung dibawa kabur,” kata Supiyan.
Usai konser musik Denny Cak Nan selesai, korban kaget sepeda motornya sudah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Laporan itu ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polresta Tuban dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap MNR di Surabaya. “Ternyata pelaku juga merupakan residivis,” ujarnya.
Supiyan menambahkan, sepeda motor hasil pencurian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Polisi berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebelum berpindah tangan.
“Belum sempat dijual. Alhamdulillah sudah diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua adalah pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 3586 EA yang terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di depan rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Sepeda motor tersebut milik seorang dosen MHD (51). Saat kejadian kendaraan diparkir di depan rumah dalam kondisi kontak masih tertancap.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut pria asal Surabaya berinisial KMT. Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya, Tambaksari, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, KMT seorang residivis kasus pencurian motor ini mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat tersebut bersama rekannya RZL (41). Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
“Dari keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut telah dilakukan di lima lokasi, tiga diantaranya di Tuban, satu di Bojonegoro dan satu lokasi di Nganjuk,” imbuh Supiyan.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MNR dan KMT dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf g undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Tuban langsung mengembalikan barang bukti dua unit sepeda motor kepada para pemiliknya dengan status pinjam pakai barang bukti.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Irqam |
| Editor | : Alfiana Putri |
