October 16, 2026

Kritik PUSDEK Soal Perda Disabilitas Jatim: Jangan Hanya Indah di Atas Kertas

0


News
Kritik PUSDEK Soal Perda Disabilitas Jatim: Jangan Hanya Indah di Atas Kertas

Direktur PUSDEK, Asep Suriaman. (Foto: dok. Istimewa)

BERITA PLUS, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dalam rapat paripurna terbaru. Pengesahan payung hukum ini mendapat apresiasi sekaligus catatan kritis dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK).

Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pekerjaan berat yang sesungguhnya. Ia memperingatkan pemerintah agar kebijakan baru ini tidak berakhir menjadi sekadar formalitas birokrasi.

“Kami mengapresiasi DPRD dan Pemprov Jawa Timur. Namun, jangan sampai setelah disahkan, perda ini hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan rapi di lemari birokrasi, sementara penyandang disabilitas tetap menghadapi diskriminasi,” ujar Asep, Selasa (29/9/2026).

Menurut Asep, hadirnya perda ini harus menjadi momentum mutlak untuk mengubah paradigma pelayanan publik. Penyandang disabilitas tidak boleh lagi dipandang sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak, martabat, dan kedudukan yang setara.

PUSDEK menekankan bahwa ukuran keberhasilan Perda Disabilitas tidak boleh dinilai dari meriahnya seremonial paripurna atau banyaknya pemberitaan. Keberhasilan sejati diukur dari perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh penyandang disabilitas di lapangan.

Asep merinci beberapa sektor krusial yang harus segera tersentuh oleh implementasi perda ini, di antaranya, kemudahan dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Kemudian, penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik yang memadai pada transportasi publik dan fasilitas umum. Lalu, keterbukaan lapangan pekerjaan dan ruang partisipasi dalam kehidupan sosial maupun pemerintahan.

Selanjutnya, mekanisme pengaduan yang mudah, cepat, dan berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Apakah setelah ini mereka semakin mudah mendapatkan pendidikan? Apakah akses pekerjaan semakin terbuka? Regulasi ini harus menjawab tantangan tersebut,” tegasnya.

Negara dan pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk tidak melimpahkan seluruh beban pengasuhan kepada keluarga penyandang disabilitas.

Untuk itu, PUSDEK mendesak Pemprov Jatim segera menyusun aturan pelaksana, program kerja terukur, penganggaran memadai, hingga pendataan yang akurat.

Selain itu, PUSDEK menggarisbawahi pentingnya prinsip “Nothing About Us Without Us” (Tidak ada kebijakan tentang kami, tanpa melibatkan kami). Pemerintah diminta wajib melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap penyusunan kebijakan turunan.

“Jangan hanya membuat kebijakan untuk mereka, libatkan mereka. Karena mereka yang paling memahami hambatan, kebutuhan, dan bentuk pelayanan yang benar-benar dibutuhkan,” pungkas Asep.

Perda telah diketok palu. Kini publik menanti komitmen nyata pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir bagi kelompok yang selama ini kerap terpinggirkan.

PUSDEK menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara ketat demi mengawal implementasi kebijakan ini di Jawa Timur. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *