Gugatan Eks Anggota Peradi Berlanjut, 69 Advokat Pertahankan Putusan Pemberhentian Permanen
Jefri Hadi
– 29 September 2026 | 16:09 – Dibaca 0 kali
Suasana sidang Gugatan Andre Gunawan vs putusan DKD atas putusan pemberhentian keanggotaan permanen anggita Organisasi advokat Peradi. (Foto: Yulian/suaraindonesia)
BERITA PLUS, SURABAYA –Sebanyak 69 advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi tim kuasa hukum Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jawa Timur nyatakan siap hadapi gugatan eks anggota Peradi, Andre Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 891/Pdt.G/2026/PN Sby. Andre menggugat DKD Peradi Jawa Timur sebagai Tergugat I dan mantan kliennya, Bambang Adi Soesanto, sebagai Tergugat II.
Dalam gugatannya, Andre meminta putusan DKD Peradi Jawa Timur dibatalkan serta menuntut kerugian materiel Rp460 juta dan immateriel Rp1,5 miliar.
Sebelum persidangan pokok perkara dimulai, majelis hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leander mendata administrasi para kuasa hukum yang hadir.
Tim kuasa hukum DKD Peradi Jawa Timur dikoordinasikan Advokat Sururi, SH MH bersama Daniel YL, Kusnandar, Nur Habib, Sutik, Faizal, Eko, Upi, Agus, Jo, Tauchid, Djunaedi, dan sejumlah advokat lainnya.
Dalam pokok gugatannya, Andre meminta pengadilan menyatakan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan.
Surat keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan pengaduan Bambang Adi Soesanto tertanggal 23 Desember 2023 yang kemudian diperbaiki pada 22 April 2024.
Sururi mengatakan, putusan DKD Peradi Jawa Timur sebelumnya menyatakan Andre diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Peradi.
Putusan itu, kata dia, berawal dari pengaduan Bambang Adi Soesanto terkait perkara yang pernah ditangani Andre.
“Dalam putusan tersebut, penggugat dinyatakan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Peradi atas dasar pengaduan Bambang Adi Soesanto.
Pengaduannya berkaitan dengan dugaan janji kemenangan dalam perkara, permintaan uang sekitar Rp380 juta, tetapi perkara tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan uang itu juga tidak dikembalikan,” kata Sururi seusai persidangan.
Menurut Sururi, Dewan Kehormatan menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan etik biasa. Sebab, terdapat dugaan penyalahgunaan dana klien dalam perkara yang ditangani di Bondowoso.
“Majelis Profesi menilai persoalan itu bukan sekadar kelalaian dalam menjalankan profesi, tetapi terdapat dugaan perbuatan yang merugikan klien,” terangnya.
Perkara yang bersangkutan, sebutnya juga sudah dilaporkan ke ranah pidana dan prosesnya berjalan di Polres Bondowoso.
Sururi menambahkan, pihaknya berpandangan putusan Majelis Profesi Peradi memiliki dasar kewenangan yang bersumber dari Undang-Undang Advokat.
Olehnya, pihaknya mempersoalkan upaya menggugat putusan tersebut melalui peradilan umum.
“Majelis Profesi itu independen dan kewenangannya bersumber dari Undang-Undang Advokat. Untuk itu, kami berpandangan kewenangan tersebut tidak dapat diintervensi atau diuji begitu saja oleh peradilan umum,” katanya.
Ia juga menilai gugatan tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya memperpanjang proses penyelesaian perkara yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menyerahkan penilaian tersebut kepada majelis hakim.
“Kami menduga gugatan ini juga bisa menjadi upaya untuk mengulur proses, termasuk berkaitan dengan laporan pidana yang sedang berjalan. Tetapi semuanya tetap kami serahkan kepada proses hukum,” ujar Sururi.
Mengenai status keanggotaan Andre, Sururi menjelaskan bahwa berakhirnya keanggotaan Peradi tidak semata-mata ditentukan karena tidak membayar biaya perpanjangan.
Menurut dia, mekanisme pemberhentian maupun pengunduran diri harus mengacu pada Anggaran Dasar dan ketentuan organisasi.
Dalam persidangan tersebut, sekitar 69 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum menyatakan siap hadir apabila diperlukan.
Sururi mengatakan jumlah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap proses hukum yang sedang dihadapi DKD Peradi Jawa Timur.
“Ketika surat kuasa ditandatangani, mereka siap hadir kapan pun diperlukan. Kami memang bergantian, tetapi kalau majelis hakim meminta seluruhnya hadir, kami siap menghadirkan,” katanya.
Sururi berharap majelis hakim mempertimbangkan kewenangan DKD Peradi dalam menjatuhkan putusan terhadap anggotanya. Pihaknya juga menunggu putusan sela sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
