Polres Tegal Gerebek Dugaan Pencurian Solar di Depan SD Kalisapu Slawi
Pamapta 1 Polres Tegal, Ipda Ade Sutikno, memeriksa muatan kendaraan yang diduga solar ilegal, Selasa (29/9/2026). (Foto : Istimewa)
BERITA PLUS, TEGAL – Polres Tegal bergerak cepat merespon laporan masyarakat melalui Call Center 110 soal dugaan pengambilan solar ilegal.
Peristiwa terjadi di depan SD 04 Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (29/9/2026) pukul 00.01 WIB.
Tim Pamapta 1 bersama SPKT meluncur ke TKP. Di lokasi, petugas mendapati aktivitas mencurigakan pengambilan solar menggunakan mobil Mitsubishi L300 nopol H-8926-TR.
Petugas langsung olah TKP, memintai keterangan saksi, dan dokumentasikan lokasi. Sopir beserta kendaraan dan barang bukti solar kemudian diamankan ke Polres Tegal.
Pamapta 1 Polres Tegal, IPDA Ade Sutikno, menegaskan semua laporan 110 wajib dicek. Jika ditemukan indikasi tindak pidana langsung diamankan ke Polres.
“Setiap laporan masyarakat via 110 kami tindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan. Jika ada dugaan pidana, kami tangani sesuai ketentuan hukum,” tegas IPDA Ade.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan pendalaman Satreskrim Polres Tegal untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Polres Tegal mengimbau masyarakat jangan ragu lapor jika melihat gangguan kamtibmas atau tindak pidana melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wiwit Kuncoro |
| Editor | : Alfiana Putri |
