October 16, 2026

Dugaan Kasus Korupsi, Lahan 89,8 Hektare Milik KIG di Gresik Utara Disita Polda Jatim

0


News
Dugaan Kasus Korupsi, Lahan 89,8 Hektare Milik KIG di Gresik Utara Disita Polda Jatim

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan penyitaan lahan milik PT. Kawasan Industri Gresik (KIG).

BERITA PLUS, GRESIK – Lahan seluas 89,8 hektare milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di wilayah Gresik Utara disita Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyitaan puluhan objek tanah ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

Total ada 66 bidang tanah yang disita. Puluhan objek penyitaan itu berada di wilayah Desa Golokan, Purwodadi dan Srowo, Kecamatan Sidayu. Serta di Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah. Seluruh lahan tersebut dibeli oleh PT KIG pada kurun waktu tahun 2011-2014 dengan total nilai anggaran mencapai Rp 121,7 miliar.

Kasus ini bermula saat PT KIG diduga melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri tanpa perencanaan pada tahun 2011-2014, tanpa SOP, tanpa persetujuan pemegang saham dan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan sebagai ketentuan yang diatur untuk perusahaan dan anak perusahaan BUMN.

Sementara legalitas lahan dan kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh objek lahan yang telah dibeli tersebut juga belum jelas. Dampaknya, lahan tidak dapat disertifikatkan dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan, serta berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

“Siang ini, kami dari Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang (tanah, Red) dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto menyebut, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli, serta serangkaian penyidikan lain.

Terkait kerugian negara, Polda Jatim masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar,” tandas Fauzy.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *