October 16, 2026

Warga Gugat BPN Surabaya 1 Soal Tanah Landreform 42.000 Meter Persegi

0


News
Warga Gugat BPN Surabaya 1 Soal Tanah Landreform 42.000 Meter Persegi

Warga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BERITA PLUS, SURABAYA – Seorang warga Surabaya, Tutik, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepemilikan tanah di Kawasan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Dalam kasus ini, Tutik selaku penggugat memiliki tanah Landreform melalui orang tuanya sejak pada tahun 1964 dengan SK Pembelian Hak Milik No.I/Agr/14/98/XI/HM/III/1964 seluas 42.200m² di kawasan Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Tanah Landreform tersebut juga telah diterbitkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 terkait Pengumuman Data Fisik dan Yuridis No.195.60.2010, serta Peta Bidang NIB 195.60.2010.

Dalam perkara yang sudah berlangsung di PTUN Surabaya ini, Tutik menunjuk Imam Budi Utomo sebagai kuasa hukum. Ia merasa kecewa karena tanah Landreform ditumpangi oleh SHM 610 dengan dasar Persil 69.

Imam Budi Utomo mengatakan, dasar tergugat adalah BPN Kota Surabaya 1, karena pada tahun 2015 menerbitkan SHM 610 dari dasar Persil 69.

“Sedangkan Persil 69 letaknya di belakang tanah Landreform. Jadi, ini sudah jelas-jelas bahwa BPN menerbitkan SHM 610 diatas tanah Landreform,” tegas Imam saat diwawancarai oleh para awak media usai sidang di PTUN Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Imam mengungkapkan bahwa selama ini BPN menerbitkan SHM 610 namun tidak bisa membuktikan dengan Warkahnya.

“Jadi, selama ini BPN menerbitkan SHM 610 tidak bisa membuktikan dengan Warkahnya pada sidang minggu kemarin,” ungkapnya.

Di samping itu, dalam Sidang Nomor Perkara 117/G/2026/PTUN.SBY pada tahap kesaksian, Imam menegaskan bahwa dalam kesaksian tersebut menerangkan SHM 610 dasarnya Persil 69 tersebut letaknya diatas tanah Landreform.

Menurut salah satu kesaksian dari Sutrisno bahwa tanah Landreform itu berdasarkan SK Agraria dan bukan berdasarkan Persil dan Petok seperti umumnya tanah yasan atau tanah desa. Tetapi tanah Landreform itu berdasarkan SK Agraria yang dimana Badan Pertanahan itu jelas mengetahuinya.

“Ini tidak mungkin jika institusi negara sekelas BPN tidak mengetahui bahwa tanah yang sudah dibeli oleh orang tua saudari Tutik itu sudah dimiliki sejak pada tahun 1964,” ujar Imam.

“Sedangkan pada tahun 2010, saudari Tutik sudah mengajukan permohonan untuk mengurus surat penerbitan Peta Bidang,” imbuhnya.

Imam menambahkan, pada tahun 2010 saudari Tutik juga telah membayar biaya sejumlah Rp538 juta kepada BPN Kota Surabaya 1 untuk menerbitkan Peta Bidang hingga mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

“Iya, biaya sebesar Rp538 juta untuk menerbitkan Peta Bidang pada tahun 2010, dan pada waktu itu juga sudah keluar mendapatkan SKPT,” tambahnya.

Sementara itu Putra, yang mewakili tergugat dari BPN Kota Surabaya 1 hanya memberikan pernyataan singkat saat dimintai keterangan awak media sesudah jalannya sidang.

“Nanti saja sekalian menunggu keputusan Pengadilan, karena kami menghormati putusan Pengadilan,” jawabnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *