BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Ajukan Gugatan Sederhana Terhadap Pemberi Kerja Tak Patuh
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo bersama Kejari Surabaya saat melakukan pengajuan Gugatan Sederhana terhadap dua perusahaan penunggak iuran ke PN Surabaya. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BERITA PLUS, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo bersama Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan pengajuan Gugatan Sederhana terhadap dua perusahaan pemberi kerja yang menunggak pembayaran iuran ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Proses yang diikuti meliputi pendaftaran surat kuasa, legalisasi surat kuasa, hingga pendaftaran gugatan sederhana secara elektronik melalui sistem e-Court.
Tahapan ini diawali dengan aktivasi akun untuk keperluan pendaftaran, dilanjutkan dengan pengunggahan berkas gugatan ke dalam sistem. Setelah proses unggah berkas digital rampung, pihak pengadilan turut meminta kelengkapan berkas dalam bentuk fisik sebagai pelengkap.
Rangkaian proses tersebut kemudian menghasilkan nomor perkara resmi yang menjadi dasar bagi jalannya persidangan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Muhammad Zulkarnaen, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengajuan Gugatan Sederhana itu adalah komitmen bersama dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja/badan usaha, khususnya dalam membayarkan iuran.
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
“Sebelum diajukan Gugatan Sederhana tersebut, badan usaha terkait sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, namun belum/tidak mematuhi/memenuhi kewajiban pembayaran iuran, maka dilakukan Gugatan Sederhana,” kata Zulkarnaen.
Menurutnya, Gugatan Sederhana ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan terkait, dan jadi pembelajaran bagi perusahaan lain pada umumnya agar pekerja mendapat manfaat dan perlindungan yang maksimal di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan, perihal kriteria badan usaha yang diajukan Gugatan Sederhana meliputi badan usaha yang terbukti tidak membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Badan usaha itu tidak beritikad baik menyelesaikan tunggakan iuran,” jelasnya. (Gan)
Penulis : Dwi Qomariya
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
