October 16, 2026

Penyidik Polrestabes Surabaya Telusuri Kelengkapan Dokumen Izin Tower TBG Pakis 27

0



Jefri Hadi
– 02 October 2026 | 21:10 – Dibaca 0 kali

News
Penyidik Polrestabes Surabaya Telusuri Kelengkapan Dokumen Izin Tower TBG Pakis 27

Suasana pemeriksaan tim penyidik di rumah warga pakis, Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan terkait kasus Tower TBG. (Foto: Ilustrasi grafis Ai/suaraindonesia)

BERITA PLUS, SURABAYA – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya terus mengurai dugaan pelanggaran dalam pembangunan dan operasional menara milik PT Tower Bersama Group (TBG) di kawasan Pakis no.27 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya.

Penelusuran itu mengerucut pada dokumen yang pernah ditandatangani warga serta legalitas pembangunan tambahan menara.

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik meminta keterangan dua warga, Sokalinda dan Soetarti.

Keduanya diperiksa secara terpisah untuk menjelaskan pengetahuan mereka mengenai dokumen yang pernah ditandatangani serta proses penggunaannya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendalaman laporan warga. 

Sebelumnya, penyidik disebut telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya TBG, DPRKPP, Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Monitoring (Balmon), serta pihak lainnya.

Penasihat hukum warga, Putri Sekar Ramadhani dan Kintan Nabilah Saputra dari Minola Sebayang & Partners (MSP), mengatakan pemeriksaan dua warga merupakan lanjutan dari keterangan saksi sebelumnya.

“Ada sekitar 10 sampai 12 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada masing-masing saksi,” kata kuasa hukum warga seusai pemeriksaan, 

Menurut dia, pertanyaan penyidik terutama berkaitan dengan izin pembangunan tambahan pada menara TBG. Penyidik juga menggali proses pembangunan dan operasional menara serta dokumen yang pernah ditandatangani warga.

Dari pemeriksaan itu, persoalan dokumen menjadi uraian kesesuaian penyidikan polisi. Kuasa hukum menyebut terdapat dokumen yang disampaikan kepada penyidik dan dikaitkan dengan pembangunan menara TBG. 

Setelah diteliti, dokumen tersebut disebut bukan surat pendirian awal menara. “Setelah kami baca dan teliti, baru diketahui bahwa dokumen itu merupakan surat pengembangan kawasan, bukan surat pendirian awal menara TBG,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).

Perbedaan tersebut, kata kuasa hukum, perlu diklarifikasi karena masing-masing dokumen memiliki konteks berbeda. 

Penyidik kemudian menggali keterangan untuk mengetahui asal, penerbitan, penggunaan, serta kaitan dokumen tersebut dengan pembangunan menara.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui sejauh mana warga memahami dokumen yang mereka tandatangani. Termasuk apakah isi dan peruntukan dokumen telah dijelaskan pihak TBG kepada warga sesuai dengan konteks sebenarnya.

“Yang ditanyakan penyidik, apakah dokumen yang ditunjukkan itu telah dijelaskan pihak TBG kepada warga sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata kuasa hukum.

Menurut Putri dan Kintan, penelusuran tersebut diperlukan agar perkara tidak berhenti pada keterangan warga atau keberadaan dokumen semata. 

Penyidik perlu mencocokkan dokumen, lanjutnya dengan keterangan para pihak dan administrasi yang tercatat di wilayah setempat.

“Yang kami kejar adalah kejelasan hukumnya. Apakah kegiatan operasional tersebut sudah memenuhi seluruh ketentuan perizinan atau justru terdapat pelanggaran. Itu yang harus diungkap melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Olehnya, pemeriksaan disebut belum berhenti pada dua warga. Penyidik Unit Tipidter Polrestabes Surabaya juga akan menelusuri keterangan pihak kelurahan untuk mencocokkan dokumen administrasi pembangunan menara TBG di wilayah Pakis.

“Dari penyidik tadi disampaikan akan ada pemeriksaan kepada pihak kelurahan. Beberapa berkas menurut mereka lebih diketahui pihak kelurahan,” kata kuasa hukum.

Keterangan kelurahan menjadi penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen yang dipegang warga, administrasi wilayah, dan keterangan pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa. 

Dari titik itu, ulasnya menambahkan agar penyidik dapat menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam laporan warga, dugaan perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 47 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Namun, penyidik Unit Tipidter Polrestabes Surabaya belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan maupun kesimpulan penyidikan. 

Saat dikonfirmasi, penyidik menyatakan proses masih berjalan dan perkembangan perkara dapat dikonfirmasi kepada Kanit Tipidter.

“Namanya proses, pasti akan berlanjut dan bergulir terus. Untuk pemeriksaan saksi hari ini, kalau ingin konfirmasi, silakan langsung kepada Pak Kanit yang memiliki kapasitas untuk menjawab,” ujar penyidik.

Kuasa hukum menyebut pendampingan dilakukan untuk memastikan laporan warga ditangani hingga terdapat kejelasan mengenai status perkara. 

Menurut mereka, proses saat ini masih dalam tahap pendalaman dan belum memasuki gelar perkara.

Dengan pemeriksaan saksi, pencocokan dokumen, serta rencana klarifikasi kepada pihak kelurahan, penyidik kini memiliki sejumlah keterangan yang perlu diuji sebelum menentukan kesimpulan.

Hasil rangkaian pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menentukan perkembangan perkara dan, apabila seluruh unsur serta alat bukti dinilai telah terpenuhi, menjadi dasar menuju gelar perkara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *