BPN Blora Catat 3.912 Pemohon Roya Sepanjang 2026
Team Work
– 15 October 2026 | 20:10 – Dibaca 0 kali
Pelayanan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 3.912 pemohon mengajukan penghapusan catatan Hak Tanggungan (Roya) selama periode Januari hingga 9 Oktober 2026, dengan total 5.045 sertifikat Hak Tanggungan yang diproses.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Elvyn Bina Eka Kusuma mengatakan data tersebut dihimpun sejak awal Januari hingga Jumat (9/10).
Ia menjelaskan, pengurusan Roya penting dilakukan masyarakat yang telah melunasi pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan. Sebab, catatan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah masih dapat tercantum apabila proses penghapusannya belum diurus.
“Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pemilik ketika hendak menjual tanah atau kembali menjadikannya sebagai jaminan pinjaman,” katanya, Kamis (15/10/2026).
Pada Oktober 2026, Kantor Pertanahan Blora telah menerbitkan 159 Roya. Masyarakat yang mengurus layanan tersebut dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Elvyn menegaskan, biaya tersebut merupakan penerimaan negara untuk pendaftaran Roya, bukan pendapatan yang dikelola langsung oleh Kantor Pertanahan Blora.
“Biaya PNBP pendaftaran Roya hanya Rp50.000 per sertifikat. Masyarakat bisa datang langsung ke loket pelayanan ATR/BPN dengan membawa persyaratan yang diperlukan,” ujarnya.
Persyaratan pengurusan Roya meliputi formulir permohonan, identitas pemohon, sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, serta surat Roya atau keterangan pelunasan dari kreditur, seperti bank maupun lembaga keuangan.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan atau debitur maupun kuasanya sesuai ketentuan pelayanan.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Blora mencatat 5.045 sertifikat Hak Tanggungan yang didaftarkan sepanjang 2026 untuk menjadi jaminan pinjaman di perbankan.
Khusus selama sembilan hari pertama Oktober 2026, tercatat sebanyak 181 sertifikat diajukan untuk pembebanan Hak Tanggungan sebagai agunan pinjaman.
Elvyn mengimbau masyarakat agar mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan perantara.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Pertanahan Blora juga menghadirkan inovasi Sekar Arum atau Sertipikat Jadi, Kami Antar ke Rumah. Melalui inovasi tersebut, petugas mengantarkan produk layanan pertanahan secara langsung kepada pemohon.
“Hari ini, kami menyerahkan produk layanan Roya kepada Jasmin, warga Desa Kauman, Kecamatan Blora,” katanya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
