Mangkrak Empat Tahun, Dewan Desak Pemkab Malang Tarik Kembali Lahan Hibah UIN Malang di Turen
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo (Gus Tadlo). (Foto: Yodha / Suara Indonesia).
BERITA PLUS, MALANG – Rencana besar pembangunan Kampus IV Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang di wilayah Kelurahan Sedayu Kecamatan Turen Kabupaten Malang tampaknya menemui jalan buntu.
Komisi II DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk segera menarik kembali aset lahan hibah seluas 13 hektare yang terletak di Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen karena dinilai mangkrak tanpa progres berarti.
Lahan bernilai ekonomis tinggi tersebut sejatinya telah diserahkan secara resmi oleh Pemkab Malang kepada Kementerian Agama RI dan UIN Malang melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sejak 26 Agustus 2022.
Namun, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tidak terlihat adanya tanda-tanda pembangunan fisik di lokasi. Lahan tersebut hingga kini masih berupa hamparan sawah dan diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi lahan sewaan pertanian produktif untuk pihak ketiga sejak Juni 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo yang akrab disapa Gus Tadlo menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Ia menegaskan bahwa Pemkab Malang dirugikan karena komitmen awal hibah ini ditujukan untuk mendongkrak roda perekonomian masyarakat sekitar melalui aktivitas akademik kampus.
Alih-alih melahirkan kawasan pendidikan baru, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk bisnis sewa pertanian yang tidak transparan.
“Secara aturan, selama dua tahun saja jika tidak ada progres pembangunan, lahan hibah itu sudah bisa ditarik kembali oleh pemerintah daerah,” tegas Gus Tadlo, Kamis (15/10/2026).
Terlebih hibah ini sudah berjalan empat tahun tanpa ada progres sama sekali. Lebih dari itu, keuntungan dari sewa lahan tersebut mengalir ke mana juga tidak jelas.
“Hasil lahan yang disewakan tersebut juga larinya ke mana, juga tidak jelas, di Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun tidak ada masuk,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak birokrasi UIN Maliki Malang angkat bicara. Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Malang, Muhtar Hazawawi, mengonfirmasi adanya keterlambatan pembangunan fisik tersebut. Menurutnya, kendala utama di lapangan berkaitan dengan status hukum agraria di lokasi tersebut.
Muhtar menjelaskan bahwa sebagian dari total 13 hektare lahan yang dihibahkan ternyata masuk ke dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Sebagian dari lahan hibah 13 hektar di Turen tersebut masuk kategori Lahan Sawah dilindungi,” terang Muhtar.
Hal ini mengakibatkan institusi kampus tidak dapat langsung melakukan pengerjaan konstruksi beton dan membutuhkan waktu ekstra untuk memproses penyesuaian regulasi serta perizinan alih fungsi lahan dengan kementerian terkait.
Kendati ada kendala administratif, Komisi II DPRD Kabupaten Malang tetap bersikap tegas. Pihak legislatif meminta Pemkab Malang segera melayangkan surat resmi guna meninjau ulang status hibah demi menyelamatkan aset daerah yang dinilai tidak produktif bagi pembangunan Kabupaten Malang.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Alfiana Putri |
