October 16, 2026

Merasa Dirugikan Pemberitaan, Kades di Jember Bakal Adukan Media ke Dewan Pers hingga Tempuh Upaya Hukum

0



Magang
– 09 May 2024 | 21:05 – Dibaca 86 kali

News
Merasa Dirugikan Pemberitaan, Kades di Jember Bakal Adukan Media ke Dewan Pers hingga Tempuh Upaya Hukum

Kepala Desa Ledokombo Ipung Wahyudi, menunjukkan laman pengaduan Dewan Pers. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Praktik reportase yang menabrak etika, masih saja terjadi. Biasanya, berita yang dihasilkan minim verifikasi, cenderung menyudutkan dan tak berimbang. Umumnya, praktik semacam ini terjadi di desa-desa. Sasarannya adalah kepala desa, juga proyek pembangunan di desa.

Ipung Wahyudi, Kepala Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku menjadi salah satu korban praktik reportase lancung semacam itu.

Ia merasa disudutkan oleh berita salah satu media daring yang memuat tentang proyek pembangunan tandon air dan pipanisasi di desanya. Informasi yang disajikan melenceng dari fakta. Bahkan, dinilainya cenderung menghakimi.

Dia pun bakal mengadukan media yang menerbitkan berita itu ke Dewan Pers, hingga menempuh langkah hukum. Terlebih, media daring lokal yang alamat kantornya berada di wilayah Jember utara itu, tak memiliki susunan redaksi yang seharusnya terpampang di portal berita. Penanggung jawab redaksinya juga nihil.

Sebenarnya, Ipung mengungkapkan, dirinya berniat mengirimkan hak jawab, tapi bingung karena di website tidak tercantum email atau nomor telepon redaksi yang dapat dihubungi. “Saya ingin menjernihkan informasi yang diberitakan. Karena isinya mengarah ke fitnah,” katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/5/2024).

Ipung bercerita, media siber itu memberitakan tentang proyek pembangunan tandon air dan pipanisasi di Dusun Sumbernangka, Desa Ledokombo. Berita yang terbit Rabu 24 April 2024 tersebut, menuding adanya manipulasi anggaran proyek, juga adanya penganggaran ganda atau double accounting.

“Saya merasa nama saya sudah dicemarkan. Karena informasi yang disampaikan tidak benar. Salah satunya soal double accounting. Dana pembangunan proyek penyediaan air bersih untuk seratus lebih kepala keluarga dan dua masjid ini, murni dari dana desa,” ucapnya.

Sehari sebelum berita itu tersebar, ia mengaku pernah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang isinya menyerupai pertanyaan dalam wawancara. Namun, jawaban yang ia sampaikan dalam percakapan pesan itu, tak dimuat dalam berita.

Dampaknya, dia merasa dirugikan. Lantaran informasi yang disajikan tidak berimbang dan cenderung tendensius. “Bahkan, saya sempat meminta orang yang mengirim pesan itu agar menemui langsung untuk klarifikasi atau wawancara. Tapi tidak pernah datang,” bebernya.

Di hari yang sama, staf di kantor desa juga menyampaikan ada seseorang yang mengajukan informasi publik, Selasa 23 April 2024. Itu pun sudah sore, menjelang kantor tutup. Belakangan, pengajuan informasi proyek tandon dan pipanisasi itu disebutkan dalam berita sebagai langkah awal proses penyelidikan.

Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik seperti pemerintah desa, diberi waktu 10 hari untuk menyiapkan informasi sesuai yang diminta.

“Ini tidak. Sore dikirim, besok ditulis dalam berita sebagai langkah awal penyelidikan. Dari sini saja, ada indikasi tidak beres,” tuturnya.

Ipung juga merasa janggal dengan proses reportase hingga berita itu diterbitkan. Sebab, setahu dia, wartawan profesional seharusnya menyampaikan identitas kepada narasumber yang diwawancarainya, serta menyampaikan tujuan dari wawancara. Namun, pada kasus pemberitaan ini, hal itu tidak pernah dilakukan.

“Setelah saya membaca dan berdiskusi dengan orang-orang yang paham jurnalistik, kesimpulannya proses peliputan yang dilakukan itu melanggar kode etik. Makanya, besok saya akan melaporkan media itu ke Dewan Pers. Biar diuji, apakah berita tersebut produk pers atau bukan,” jelasnya.

Namun, sebelum aduan itu ia layangkan, Ipung bakal melayangkan hak jawab yang ia kirim ke nomor kontak yang sempat menghubunginya. Jika 1×24 jam hak jawab tersebut tidak diterbitkan, maka dirinya bakal mengirim surat aduan ke Dewan Pers. Bila perlu, melaporkan dan menggugat media itu secara hukum. Termasuk, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).

Ditemui terpisah, Aris Budiyono alias Pak Hot, pria yang disebut-sebut sebagai narasumber dalam berita itu mengaku tak pernah diwawancara. Tiba-tiba saja, namanya dicatut dalam pemberitaan dengan inisial. Informasinya juga dipelintir tidak sesuai yang ia sampaikan.

(CAPTION: Aris Budiyono alias Pak Hot (kedua dari kanan) didampingi Pengurus Patriot AKS Jember)

Pak Hot mengaku pernah ditemui dua lelaki yang mengendarai motor matic warna merah, beberapa hari sebelum berita tersebut muncul. Mereka bertanya tentang tandon air dan proyek pipanisasi di dekat rumahnya.

Namun kala itu, dua orang ini tak mengaku sebagai wartawan. Mereka menyaru sebagai pemburu burung lengkap dengan senapan angin. “Anehnya, informasi yang disampaikan sama sekali berbeda dengan apa yang saya ucapkan. Pernyataan saya dipelintir,” terangnya.

Dia pun meminta Ketua Patriot AKS Jember Slamet Mintoyo untuk mendampinginya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pemerintah desa, juga berupaya menghubungi penanggung jawab redaksi media siber tersebut.

“Sebagai langkah awal, kami akan mengirim surat somasi sesuai alamat kantor yang ada di portal media itu. Kami minta ada klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, kami tidak hanya mengadukan ke Dewan Pers, tapi juga menempuh jalur hukum,” jelas Slamet Mintoyo, pentolan lembaga yang konsen pada pendampingan masyarakat ini.

Informasi yang diperoleh wartawan, ternyata antara media siber yang memuat berita dengan pengurus LSM yang berkomentar di dalamnya, masih berada di bawah satu naungan. Keduanya kerap bekerjasama untuk mencari-cari kesalahan kepala desa. Mereka tak hanya memberitakan cela kepala desa, tapi juga sering meneror dengan membuat laporan ke APH. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *