October 16, 2026

Tolak Revisi UU TNI Polri, Ratusan Aktivis Cipayung Kediri Geruduk Kantor DPRD Kabupaten

0



Phepen
– 20 June 2024 | 01:06 – Dibaca 214 kali

News
Tolak Revisi UU TNI Polri, Ratusan Aktivis Cipayung Kediri Geruduk Kantor DPRD Kabupaten

Istimewa

BERITA PLUS, KEDIRI- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Kediri, menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (19/6/2024) siang. Mereka menolak kebijakan pemerintah terkait revisi UU TNI, UU Polri dan UU Penyiaran, Rabu (19/6/2024) siang.

Ratusan aktivis yang berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kediri Raya ini, juga membawa berbagai poster tuntutan, seperti tolak dwifungsi TNI Polri, serta tolak ancaman kebebasan berekspresi.

Pada aksi ini, ratusan massa meminta masuk ke dalam gedung DPRD Kabupaten Kediri untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Mereka juga meminta bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto.

Suasana sempat memanas ketika tuntutan mahasiswa masuk ke dalam gedung dewan tak kunjung dikabulkan. Selang beberapa waktu, mereka ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto untuk mendengar aspirasinya.

Namun, Dodi kembali masuk ke Gedung DPRD lantaran dalam orasi tersebut dinilai menyenggol marwah partai Ketua DPRD Kabupaten Kediri.

“Padahal dalam orasi kami tidak secara terang-terangan memberikan pernyataan yang membawa nama Partai Ketua DPRD Kabupaten Kediri,” terang Shelfin Bima, korlap aksi.

Shelfin menyampaikan lima tuntutan dari Cipayung Kediri. Di antaranya menuntut DPR maupun pemerintah agar segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU TNI dan UU Polri.

Kemudian, menuntut DPR untuk menghapuskan pasal revisi pada UU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Selain itu, juga menuntut DPR untuk menghapus rencana kebijakan peraturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Shelfin juga menyatakan, DPR dan Presiden agar tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok, serta mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

Menurutnya, pembentukan atau revisi UU sudah semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia, dalam rangka melindungi segenap warga begara. Bukan justru mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.

Terakhir, pihaknya mendesak DPR untuk memprioritaskan pengerjaan peraturan perundang-undangan lain yang lebih mendesak. Seperti Revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, dan RUU Masyarakat Adat.

“Kami akan evaluasi dan kembali lagi untuk menyampaikan tuntutan dengan lebih banyak massa,” ungkapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Phepen
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *