October 16, 2026

Jadi Syarat Pelantikan, 45 Calon Anggota DPRD Situbondo Terpilih Ikuti Tes Kejiwaan

0



Syamsuri
– 28 June 2024 | 19:06 – Dibaca 979 kali

News
Jadi Syarat Pelantikan, 45 Calon Anggota DPRD Situbondo Terpilih Ikuti Tes Kejiwaan

Sejumlah calon anggota DPRD Situbondo terpilih saat mengerjakan soal tes kejiwaan di ruangan fraksi DPRD setempat. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SITUBONDO – Sebanyak 45 calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo terpilih mengikuti tes kejiwaan, kesehatan jasmani, serta bebas narkoba, Jumat (28/06/2024). Tes ini sebagai salah satu syarat pelantikan untuk menjadi anggota DPRD periode 2024-2029.

Dalam tes psikometri ini, tiap orang diberi waktu hanya 1,5 sampai 2 jam. Tes tersebut melibatkan tim kesehatan dan dokter dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi Jember, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki Kabupaten Situbondo.

Menurut Tim Kesehatan RSD dr. Soebandi Jember, dr. Justina Evi, Sp.Kj, paket tes yang harus diisi oleh masing-masing calon anggota DPRD terdiri 19 halaman soal. Di dalamnya terdapat 567 jumlah soal.

“Peserta tes kejiwaan ini menentukan pernyataan sendiri. Yang mana paling sesuai dengan dirinya sendiri. Jawabannya ditulis di lembar jawaban yang sudah disediakan oleh panitia,” ujarnya.

Menurut Dokter Evi, setiap peserta harus menjawab sendiri dan tidak boleh dibantu orang lain agar jawabannya tidak menjadi rancu atau gagal. Sebab, setelah lembar jawaban diisi dan dikumpulkan, maka psikiater akan mewawancarai masing-masing calon anggota DPRD melalui telepon atau WhatsApp.

“Jadi dalam tes kejiwaan ini, ada analisa khusus yang menilai apakah calon anggota DPRD tersebut menjawab tes ini dengan jujur dan sungguh-sungguh. Apabila tidak, maka penilaian ini tidak akan dilanjutkan. Berarti tesnya gagal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dokter Evi memaparkan, sebelum mengikuti tes kejiwaan ini, setiap peserta terlebih dahulu diperiksa kesehatan jasmani dan rohaninya. Setelah itu, baru dilanjutkan tes kejiwaan dengan mengisi lembar jawaban dari soal yang sudah disediakan panitia.

Sementara itu, anggota DPRD terpilih dari PKB, Viqi Kristia Vinalosa menyatakan, tes ini dilakukan sebagai salah satu syarat bagi calon anggota DPRD Situbondo yang akan dilantik untuk periode 2024-2029. Tes kejiwaan ini wajib hukumnya bagi semua calon anggota DPRD terpilih.

“Bla dalam tes ini ada yang diketahui terjangkit narkoba, maka tidak bisa dipastikan apakah dapat dilantik atau tidak. Karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan Gubernur Jatim,” tuturnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *