Kasus Korupsi BRK Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa, Empat Tersangka Akan Disidangkan
Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, RIAU- Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima tahap II dari penyidik Polres Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembiayaan dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning tahun 2011, Jumat (12/7/2024).
Dari perkara tersebut, ada empat tersangka yang diserahkan beserta barang buktinya. Artinya perkara tersebut akan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo mengungkapkan, ke empat tersangka ini telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Bengkalis.
“Empat tersangka itu yakni selaku Kacab BRK Sei Pakning berinisial B (65), selaku pimpinan Seksi Kredit BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial F (59),” ujar Odit.
“Kemudian selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial M (42) dan yang terakhir NS selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning,” sambungnya.
Odit juga mengemukakan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ini berdasarkan hasil audit BPKP Riau, sebesar Rp. 2.793.000.000.
“Jadi terhadap empat tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Odit memungkasi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Mahrus Sholih |
