October 16, 2026

Tiga Terdakwa Kasus Komoditas Timah Akan Disidangkan

0


News
Tiga Terdakwa Kasus Komoditas Timah Akan Disidangkan

Ilustrasi persidangan (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, segera disidangkan.

Jadwal penetapan sidang itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraIndonesia.co.id, Selasa (30/7/2024) malam.

“Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa, sebagaimana surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harly.

Harli mengemukakan, tiga terdakwa akan menjalani sidang pada Rabu 31 Juli 2024. Ketiga terdakwa itu yakni, Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani. Kemudian terdakwa Suranto Wibowo.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2024 lalu.

Dengan penetapan jadwal sidang ini, Tim JPU akan membacakan surat dakwaan dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *