Terima SK, Masa Jabatan BPD di Sidoarjo Bertambah Menjadi Delapan Tahun
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, saat memberikan sambutan di hadapan 316 BPD se Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, SIDOARJO – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Sidoarjo, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun. Masa jabatan tersebut, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
SK tersebut, secara simbolis diberikan langsung oleh Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/7/2024).
Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan, BPD merupakan lembaga strategis dalam pembangunan desa, karena merupakan perwakilan dari masyarakat desanya.
Selain itu, peran penting BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah desanya.
“Perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini, merupakan amanah yang sangat besar dan kepercayaan tertinggi dari masyarakat kepada BPD,” ujar Subandi.
Sehingga, harapnya, dengan perpanjangan masa jabatan ini, dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik.
“Semoga perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan dengan baik, khususnya untuk mewujudkan visi misi pembangunan desa bersama Kepala Desa,” jelasnya.
Selain itu, kemanfaatan ini untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Subandi berpesan kepada BPD agar senantiasa menjaga stabilitas politik di Sidoarjo.
“Ciptakan kondusifitas dan stabilitas politik Sidoarjo, agar terjaga dengan aman sehingga masyarakat menjadi tenteram,” pesannya.
Disebutkan, bahwa terdapat tiga Desa di Sidoarjo saat belum dapat mengikuti perpanjangan masa jabatan, yakni Desa Wunut Kecamatan Porong, Desa Pademonegoro dan Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono.
“Pasalnya, hal itu tidak dilakukan karena terdapat anggota BPD meninggal dunia dan belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
| Editor | : Mahrus Sholih |
