October 16, 2026

Disnaker Pelalawan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

0



M.M. Deli
– 06 March 2026 | 17:03 – Dibaca 107 kali

News
Disnaker Pelalawan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharudin. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan anjuran kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayahnya agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 kepada para pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Anjuran tersebut tertuang dalam Surat Disnaker Kabupaten Pelalawan Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/2026/144 tertanggal 25 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2026.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/DISNAKERTRANS/2026 tanggal 24 Februari 2026 terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharudin, mengatakan pemberian THR bertujuan membantu pekerja dan keluarganya memenuhi kebutuhan saat menyambut Hari Raya Keagamaan.

“THR diharapkan dapat meringankan beban pekerja dalam menyambut Hari Raya bersama keluarga,” ujar Devitson, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Disnaker juga menegaskan bahwa jika perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan tersebut, maka perusahaan wajib membayarkannya sesuai aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Mekanisme pembayaran THR Keagamaan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun demikian, Disnaker Pelalawan mengimbau perusahaan agar dapat menyalurkan THR lebih awal, sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperkenankan untuk dicicil,” tegas Devitson.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Pelalawan juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui Pos Komando (Posko) THR.

“Posko ini bertujuan melayani pekerja atau buruh yang mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : M.M. Deli
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *