October 16, 2026

Kasus Korupsi Maidi, KPK Periksa Delapan Saksi Termasuk Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun

0


News
Kasus Korupsi Maidi, KPK Periksa Delapan Saksi Termasuk Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) oleh Maidi.

“Para saksi didalami terkait pengetahuan mereka mengenai penerimaan dana CSR oleh wali kota,” kata Budi kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

Selain dugaan penerimaan dana CSR, penyidik juga menelusuri proses penerbitan sejumlah perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tujuh saksi lain yang turut diperiksa yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi, serta dua ASN DPMPTSP berinisial Mar dan Fid.

KPK juga memeriksa dua ajudan wali kota berinisial DS dan KM, serta seorang ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun berinisial Afn.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Maidi terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha proyek dan pengumpulan dana CSR di Kota Madiun.

Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Rudiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkap terdapat dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Pertama, dugaan pemerasan terhadap pengusaha proyek dan pengumpulan dana CSR. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dugaan pemerasan disebut melibatkan Maidi bersama Rochim Rudiyanto. Sementara dugaan gratifikasi diduga melibatkan Maidi bersama Thariq Megah. (*)

Pewarta: Erik Tanjung

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *