October 16, 2026

Penyidik Kejaksaan Periksa Tujuh Debitur KUR BNI Bangkinang di XIII Koto Kampar

0


News
Penyidik Kejaksaan Periksa Tujuh Debitur KUR BNI Bangkinang di XIII Koto Kampar

Penyidik Kejari Kampar saat memeriksa para debitur terkait dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Bangkinang. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar kembali memeriksa tujuh debitur terkait perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Bangkinang periode 2019-2023. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Tim penyidik Kejari Kampar mendatangi Kecamatan XIII Koto Kampar untuk memeriksa para debitur tersebut. Pemeriksaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Eliksander Siagian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.

“Benar, ada tujuh debitur yang diperiksa hari ini. Tim penyidik sedang mengambil keterangan mereka,” kata Jackson, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, para debitur yang diperiksa berasal dari dua desa di Kecamatan XIII Koto Kampar. Empat orang berasal dari Desa Gunung Bungsu dan tiga lainnya dari Desa Gunung Malelo.

Jackson mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bergantian oleh penyidik. “Pemeriksaan masih berlangsung, satu per satu diperiksa,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank BNI Bangkinang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Jaksa menuntut lima terdakwa dalam perkara tersebut dengan hukuman penjara antara 9 hingga 13 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang pada Senin, 2 Maret 2026.

Meski perkara telah memasuki tahap persidangan, Kejari Kampar masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *