Kapolres Bondowoso Ingatkan Pelaku Panic Buying dan Timbun BBM Bisa Dipidana
Bahrullah
– 07 March 2026 | 14:03 – Dibaca 15 kali
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo (tegah) bersama jajaranya
BERITA PLUS,BONDOWOSO – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bondowoso dalam beberapa hari terakhir memantik perhatian serius aparat keamanan.
Di tengah situasi yang mulai diwarnai kepanikan masyarakat, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo memberikan himbauan agar masyarakat tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), sebab akan berhadapan dengan jeratan pidana.
AKBP. Dr Aryo menegaskan bahwa praktik penimbunan atau pembelian berlebihan yang memicu kepanikan (panic buying) tidak akan ditoleransi.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan melakukan penimbunan dan merugikan masyarakat banyak,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, perilaku panic buying yang terjadi di masyarakat tidak hanya berpotensi menciptakan kelangkaan semu, tetapi juga membuka celah bagi spekulan untuk bermain.
Kapolres Bondowoso mengimbau warga untuk tidak terpancing isu dan tetap membeli BBM secukupnya sesuai kebutuhan.
“Masyarakat tidak perlu panik. Berdasarkan pemantauan kami, stok BBM di Bondowoso masih aman dan mencukupi,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, Kapolres menjelaskan bahwa BBM adalah komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Segala bentuk penimbunan, manipulasi distribusi, atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius.
“Negara telah memberikan batasan tegas. Karena itu, segala bentuk penimbunan dapat berimplikasi hukum,” jelas perwira menengah tersebut.
Ancaman pidana bagi para pelaku sudah jelas tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan atau penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM terancam hukuman penjara yang lama dan denda yang besar.
“Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolres mengingatkan.
AKBP Aryo juga menyoroti praktik penjualan BBM eceran dengan harga yang melambung tinggi di atas normal. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi yang telah diatur pemerintah.
“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” imbuhnya.
Untuk mengawal stabilitas distribusi, Polres Bondowoso terus melakukan pemantauan di lapangan dan berkoordinasi dengan Pertamina serta instansi terkait. Masyarakat pun diajak untuk berperan aktif.
“Jika masyarakat menemukan indikasi penimbunan atau praktik distribusi yang menyimpang, segera laporkan melalui call center kepolisian di nomor 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” pungkas Kapolres.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Imam Hairon |
