Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Gandu Blora Masuk Tahap P21
Team Work
– 11 March 2026 | 19:03 – Dibaca 149 kali
Ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025) lalu. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, telah lengkap atau P21.
Kasi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Blora.
“Kasus ini sudah P21. Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Blora,” kata Hendi, saat dihubungi, pada Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, Polres Blora menetapkan tiga tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi pada Agustus 2025 tersebut. Ketiganya yakni SPR (46), warga Kecamatan Bogorejo, Blora, serta dua warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yakni ST (45) dan SHRT alias GD (42).
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto sebelumnya menjelaskan bahwa SPR berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Sementara ST bertindak sebagai calon investor dan SHRT sebagai pelaksana pengeboran.
“Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangka tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak kunci, trafo, drum, hingga tangki penampungan minyak mentah,” ujarnya.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, ketiganya juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa ledakan sumur minyak ilegal tersebut menyebabkan lima warga meninggal dunia akibat luka bakar, termasuk seorang balita.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian adalah Tanek (88). Sementara Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius.
Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Desa Gandu Iwan Sucipto mengatakan pemerintah desa bersama berbagai pihak telah memberikan bantuan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian pascakejadian.
“Pemerintah Desa Gandu memberikan bantuan sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Selain itu, pemerintah desa juga membangun rumah baru bagi keluarga Sukrin dengan ukuran 9 x 8,5 meter,” kata dia.
Menurut Iwan, Pemerintah Kabupaten Blora juga membantu anak Sukrin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Bantuan serupa juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Keluarga korban sudah menerima bantuan tersebut dengan ikhlas dan menyatakan tidak menuntut pihak mana pun atas peristiwa yang terjadi,” kata Iwan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Mahrus Sholih |
