Viral Pria Dihajar hingga Diarak tanpa Busana di Blora, Kuasa Hukum Cimut Desak Polisi Usut Tuntas
Team Work
– 13 March 2026 | 08:03 – Dibaca 4 kali
Kuasa hukum korban, Yusuf Nurbaidi, kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MM alias Cimut (23) di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, BLORA – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MM alias Cimut (23) di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban disebut digerebek warga saat berada di rumah seorang perempuan berinisial RR (23) yang diketahui telah bersuami. Korban kemudian diduga dikeroyok oleh sejumlah orang dan diarak warga dalam kondisi tanpa busana.
Kuasa hukum korban, Yusuf Nurbaidi yang akrab disapa Mbah Yus, mengatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Rabu (4/2/2026). Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng.
Mbah Yus, Kuasa Hukum Cimut dari Kantor Hukum dan Pengacara Pandawa Blora, berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan yang dialami kliennya hingga menyebabkan luka serius.
“Harapan kami pihak kepolisian dapat menemukan siapa dalang atau inisiator dari kejadian yang menimpa klien kami, sehingga dapat ditemukan seluruh pelaku yang turut serta, melakukan maupun yang melakukan pembiaran terhadap peristiwa ini,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi latar belakang kejadian. Menurutnya, laporan yang diajukan berfokus pada dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
“Ini bukan pemerkosaan. Delik aduannya absolut itu. Kami fokus pada penganiayaannya. Klien saya dihajar, disiksa, ditelanjangi, dan diarak oleh sekitar 30 orang,” katanya.
Menurut Mbah Yus, tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip negara hukum karena masyarakat melakukan aksi main hakim sendiri. Ia menyebut kliennya bahkan diarak berjalan menuju balai desa dengan jarak sekitar satu kilometer.
“Bukan selingkuhnya yang kami persoalkan, tapi penganiayaannya. Klien saya sampai telanjang bulat, dipukuli lalu diarak sampai ke tiang bendera,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, kata dia, Cimut mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk benturan di bagian belakang kepala.
“Sampai saat ini kalau diajak komunikasi klien saya tidak nyambung. Mungkin ada bagian tertentu di kepala yang mengalami gangguan, tapi nanti biar pihak kepolisian yang memeriksa,” jelasnya.
Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan pada mata sebelah kiri yang hingga kini belum pulih.
“Korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala. Selain itu penglihatan mata sebelah kiri korban dilaporkan mulai kabur dan belum pulih sampai sekarang,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Ia mengatakan penyidik telah memintai keterangan dari pelapor serta beberapa saksi.
“Rekan-rekan penyelidik sudah memintai keterangan pengadu dan juga para saksi. Selanjutnya kami akan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada, termasuk menindaklanjuti petunjuk dari video yang beredar,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Zaenul, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar tiga orang saksi. “Sebagai saksi sudah ada sekitar tiga orang yang kami mintai keterangan,” jelasnya.
Terkait dugaan pengeroyokan yang disebut dilakukan oleh puluhan orang serta informasi bahwa korban diarak dalam kondisi telanjang, polisi menyatakan fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.
“Kita fokus dulu ke dugaan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama yang terjadi,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Korban sudah menjalani visum,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dugaan perzinaan yang disebut menjadi latar belakang kejadian, Zaenul menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak yang berhak melaporkan.
“Kalau masalah perzinaan, pengadunya harus suaminya. Sampai sekarang suaminya belum mengadu. Yang mengadu baru orang tua laki-laki,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, laporan terkait dugaan perzinaan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Jika menemukan tindak pidana, sebaiknya diamankan dan segera dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Jangan sampai melakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Mahrus Sholih |
