Masih Ada Dump Truk Galian C Beroperasi Jelang Lebaran, Dishub Gresik Minta Pengusaha Patuhi Aturan
Suasana Jalan Raya Pantura Gresik Utara yang masih dilewati truk besar pengangkut galian C. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 yang diterbitkan pemerintah nampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh segenap pengusaha angkutan barang atau logistik di Kabupaten Gresik.
Buktinya sejumlah dump truk muatan material galian C hingga kini masih dijumpai di sepanjang jalan Nasional Pantura.
Padahal Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum itu berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Lebaran serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik Suhartono mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut telah resmi berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026.
Karena itu pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah. “Sudah berlaku, selama ini kelihatannya masih preventif,” kata Suhartono, Senin (17/3/2026).
Menurutnya, jika terdapat truk besar yang melanggar aturan atau nekat beroperasi selama periode pembatasan maka bisa terancam sanksi. Namun kewenangan sanksi berada di wilayah aparat penegak hukum (APH) atau pihak kepolisian.
“Kewenangan sanksi ada di pihak kepolisian bagi truk besar yang melanggar aturan,” terangnya.
Suhartono meminta kepada seluruh pengusaha angkutan barang agar benar-benar mentaati kebijakan tersebut demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama. Sehingga pengelolaan lalu lintas dan angkutan selama periode Angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan agar mengikuti dan menaati SKB yang sudah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
