Gugatan 13 Penyewa Stand JMP 2 Ditolak, PN Surabaya Hukum Bayar Tunggakan Denda dan Biaya Perkara
Jefri Hadi
– 18 March 2026 | 16:03 – Dibaca 397 kali
Keterangan Kuasa Hukum Tergugat PT Lamicitra Nusantara atas putusan pengadilan sengketa stand JMP 2 di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Yulian/Suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Tim kuasa hukum PT Lami Citra dan Jasa Mitra menegaskan bahwa putusan PN Surabaya dalam perkara sengketa dengan 13 penyewa JMP 2 merupakan putusan yang adil dan tepat, Rabu (18/3/2026).
Hal itu disampaikan Deddy Prasetio selaku kuasa hukum tergugat PT Lamicitra Nusantara menyusul amar putusan yang menolak seluruh gugatan penggugat dan mengabulkan sebagian rekonvensi dari pihak tergugat.
“Putusan tanggal 12 Maret itu menurut kami sudah sangat mencerminkan rasa keadilan. Gugatan para penggugat ditolak seluruhnya karena dalil hukum dan pembuktiannya tidak dapat dibuktikan serta telah kedaluwarsa,” ujar Deddy.
Selain menolak seluruh gugatan, majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) serta menghukum penggugat membayar tunggakan dan biaya perkara.
Ia menjelaskan, dalam proses persidangan, pihaknya mampu membantah seluruh dalil yang diajukan penggugat. Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan balik yang diajukan tergugat.
“Rekonvensi kami dikabulkan sebagian karena terbukti adanya wanprestasi dari pihak penggugat. Itu yang menjadi dasar pertimbangan hakim,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Deddy Prasetio menambahkan bahwa amar putusan telah secara jelas memuat alasan ditolaknya gugatan dan dikabulkannya sebagian rekonvensi.
Menurut dia, putusan tersebut tidak terlepas dari fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Kenapa gugatan ditolak dan rekonvensi dikabulkan, semuanya sudah tertuang dalam pertimbangan hukum. Ada unsur wanprestasi yang terbukti dilakukan pihak penggugat,” kata Deddy.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menegaskan penolakan terhadap gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.
Olehnya, pada bagian konvensi dan rekonvensi, pengadilan menghukum para penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.310.000.
Deddy menambahkan putusan tersebut disebutkan merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo, dengan hakim anggota Dr. Nurnaningsih Amriani dan Muhammad Zulqarnain.
Diketahui, putusan diambil pada 9 Maret 2026 dan pada 12 Maret 2026 disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama.
“Kami selaku kuasa hukum pihak tergugat mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Meski demikian, langkah hukum lanjutan masih akan dikonsultasikan dengan klien, termasuk menunggu sikap dari pihak penggugat,” terangnya.
“Kami masih menunggu apakah ada upaya banding dari pihak penggugat. Karena ini juga masih dalam suasana Ramadan dan mendekati Idul Fitri, kemungkinan langkah lanjutan akan dibahas setelah itu,” ujarnya.
Terkait isi putusan, sambungnya putusan pengadilan juga mengabulkan kewajiban pembayaran tunggakan sewa beserta denda yang selama ini belum dipenuhi oleh para penggugat. Nilai kewajiban tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Putusan juga menghukum penggugat untuk membayar tunggakan dan denda. Nilainya cukup besar, kisarannya miliaran rupiah,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila para penggugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, tentu kami akan mempertimbangkan langkah eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak pengelola manajer operasional PT Jasa Mitra propertindo, Agung menyatakan sejak awal sebenarnya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum.
“Kami sejak awal terbuka untuk penyelesaian secara baik-baik. Upaya hukum ini adalah langkah terakhir karena tidak ada titik temu,” ujar perwakilan manajemen sebagai pihak pengelola stand JMP 2.
Menurutnya, pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi apabila para penggugat ingin bernegosiasi pascaputusan.
“Kalau mereka datang dengan itikad baik, kami siap duduk bersama. Dari awal kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama terkait konsekuensi hukum dalam menjalankan bisnis.
“Dalam bisnis itu ada konsekuensi, termasuk aspek legalitas tempat usaha. Sejak awal sebenarnya sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan gugatan lanjutan atau tuntutan kerugian immaterial, kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam rekonvensi, pihaknya juga mengajukan tuntutan tersebut. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan kerugian material.
“Dalam rekonvensi kami memang ada tuntutan material dan immaterial. Namun, yang dikabulkan hakim hanya yang material, seperti tunggakan, denda, dan biaya lainnya,” kata Bob Khudmasa selaku kuasa hukum lain pihak tergugat yang juga anggota DPC Peradi Surabaya bidang HAM.
Pihak tergugat menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada keputusan klien, sembari membuka peluang penyelesaian damai.
“Prinsipnya kami tetap terbuka untuk komunikasi. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
