October 16, 2026

Pemkab Banjarnegara Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

0


News
Pemkab Banjarnegara Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Sejumlah kendaraan roda dua berpelat merah terlihat dikandangkan di parkiran gedung DPRD Banjarnegara. (Foto: Iwan Setiawan/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, BANJARNEGARA – Saat libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai aturan.

“Fasilitas kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik. Kami mengimbau seluruh ASN agar lebih bijak menggunakan fasilitas negara dan tidak memakai pelat merah untuk keperluan pribadi,” ujarnya kepada Suara Indonesia, belum lama ini.

Ia menambahkan, selama masa libur Lebaran, kendaraan dinas sebaiknya tetap diparkir atau “dikandangkan” di kantor masing-masing maupun di rumah dinas, sehingga tidak digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan. 

Pemkab Banjarnegara juga tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.” Apabila dilanggar, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada oknum yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara serta menjaga kepercayaan publik dengan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *