Skandal ‘Upeti Emas’ Guncang BPJS Kesehatan Malang, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Foto: Aditya Mahatva Yodha/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MALANG – Kabar mengejutkan datang dari instansi penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Kabupaten Malang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mengungkap adanya indikasi praktik pemerasan berupa setoran emas batangan yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang terhadap sejumlah pengelola fasilitas kesehatan (faskes) pertama.
Kasus ini mencuat setelah munculnya surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat, dengan tembusan yang juga dikirimkan kepada Bupati Malang serta DPRD Kabupaten Malang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan tersebut pada minggu ini. Zulham mengungkapkan, surat tersebut berisi 10 poin krusial yang menggambarkan keresahan para dokter di Faskes tingkat pertama di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Menurut Zulham, para pengelola faskes diduga dipaksa menyetorkan “upeti” berupa logam mulia seberat 5 gram hingga 10 gram agar pengakuan kerja sama mereka dengan BPJS disetujui.
“Tarif ‘upeti emas’ itu berlaku kelipatan tergantung jenis kerja samanya. Untuk kerja sama baru diminta 10 gram, sedangkan untuk perpanjangan kontrak diminta 5 gram. Evaluasi ini dilakukan setahun sekali,” ungkap Zulham mengutip isi surat aduan tersebut, Jumat (27/3/2026).
Praktik ini disinyalir merusak sistem penilaian faskes. Faskes yang menyetor emas dikabarkan akan mendapatkan nilai tinggi dalam proses kredensial dan rekredensial, terlepas dari layak atau tidaknya standar pelayanan mereka. Dampaknya, masyarakat dirugikan karena banyak klinik yang secara kualitas tidak layak, namun tetap menjadi rujukan utama.
Tak hanya soal emas, surat aduan tersebut juga menyoroti adanya permintaan cashback dari uang klaim jika faskes ingin mendapatkan volume rujukan pasien yang lebih banyak. Zulham menyebutkan, berdasarkan aduan itu, transaksi ilegal sering kali dilakukan di tempat yang tidak mencolok, seperti warung-warung di sekitar kantor BPJS Kabupaten Malang.
Nama seorang oknum BPJS Kabupaten Malang yakni inisial FM, turut terseret dalam surat tersebut. Ia disebut-sebut berperan sebagai pengepul setoran dari berbagai faskes pada akhir tahun 2025 lalu.
Poin lain yang cukup mencolok dalam aduan tersebut adalah perilaku konsumtif dan permintaan tak lazim dari oknum petinggi BPJS tersebut. Mereka diduga pernah meminta fasilitas mewah berupa, Tiket menonton balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok. Akomodasi di hotel berbintang di kawasan tersebut. Pelaksanaan rapat-rapat internal yang selalu digelar di hotel mewah.
“Dalam surat itu disebutkan, salah satu penyebab defisit di BPJS Kesehatan adalah perilaku mereka sendiri yang senang berfoya-foya dan merasa tak tersentuh hukum,” tambah Sekretaris Umum KONI Kabupaten Malang tersebut.
Menyikapi temuan serius ini, DPRD Kabupaten Malang melalui Komisi IV berencana segera mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing). Pihak legislatif akan memanggil pimpinan BPJS Cabang Kabupaten Malang untuk memberikan klarifikasi resmi.
Zulham menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengawal kasus ini. DPRD juga berencana melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kebenaran aduan tersebut guna memastikan integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang tetap terjaga. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Mahrus Sholih |
