Pastikan Proses Kredensialing Sesuai Aturan, BPJS Malang Klarifikasi Isu “Upeti Emas”
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, MALANG – Dunia kesehatan di Kabupaten Malang sedang diguncang isu miring terkait dugaan praktik lancung (fraud) dalam proses kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah fasilitas kesehatan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan mekanisme yang selama ini dijalankan.
Keresahan ini bermula dari beredarnya surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat, Bupati Malang, hingga DPRD Kabupaten Malang. Surat tersebut memuat beberapa poin krusial yang menggambarkan praktik “upeti” di wilayah Kabupaten Malang.
Antara lain adanya praktik pungutan logam mulia, di mana pengelola Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diduga diminta menyetorkan emas seberat 5 gram hingga 10 gram agar pengajuan kerja sama disetujui.
Kemudian adanya dugaan permintaan potongan dari uang klaim faskes jika ingin mendapatkan volume rujukan pasien yang lebih banyak.
Dan selanjutnya surat tersebut menyebut inisial FM, seorang oknum BPJS Kabupaten Malang yang dituding berperan sebagai pengepul setoran pada akhir tahun 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa seluruh proses perpanjangan kerja sama dengan FKTP maupun FKRTL telah dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses kerja sama tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar,” tegas Hernina, Jumat (27/3/2026).
Dia menjelaskan, penetapan kelayakan faskes melalui mekanisme kredensialing/rekredensialing yang ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Hernina juga menambahkan bahwa klarifikasi bersama telah dilakukan dengan pihak Dinas Kesehatan dan asosiasi faskes untuk memastikan integritas layanan di wilayah Malang Raya tetap terjaga.
Sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik (good governance), BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat dan mitra faskes untuk aktif melaporkan oknum yang meminta gratifikasi melalui Website Whistle Blowing System: https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id atau Laporan ke Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) di BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Pihak BPJS menekankan bahwa laporan harus didukung dengan bukti atau eviden yang kuat agar dapat segera ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Merespons adanya dugaan permintaan upeti tersebut, DPRD Kabupaten Malang melalui Komisi IV berencana segera mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan memanggil pimpinan BPJS Cabang Malang.
Anggota Komisi IV, Zulham Akhmad Mubarrok, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengawal kasus ini. Bahkan, DPRD berencana melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kebenaran aduan tersebut demi menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Mahrus Sholih |
